“Demi kebaikan bangsa dan negara, saya ingatkan agar Menko Luhut tidak meneruskan polemik ini. Selain melanggar aturan benegara, polemik ini membahayakan bangsa Indonesia. Indikasi kemarahan publik mulai terlihat jika ini diteruskan,” ujar senator asal Jawa Timur itu seperti dikutip di laman media sosial DPD RI, Minggu (3/4/2022).
LaNyalla juga mengingatkan, berdasarkan analisa big data yang dimiliki, kecenderungan masyarakat senang dengan deklarasi Jokowi 3 periode turun dari 28% menjadi 23%.
“Dukungan yang dilakukan oleh beberapa kepala desa kemarin, agar pemerintahan Joko Widodo dilanjutkan menjadi tiga periode justru menurunkan tingkat kegembiraan masyarakat hanya pada posisi 23% dari sebelumnya 28% untuk isu yang sama,” terang LaNyalla.
Menurut LaNyalla, disaat bersamaan sentimen publik tengah diaduk-aduk oleh persoalan ekonomi.
“Dari pantauan Big Data DPD RI, naiknya harga-harga kebutuhan pokok dan rencana kenaikan LPG 3 KG meningkatkan perasaan takut masyarakat sebesar 10%,” kata LaNyalla.
Ia juga menyampaikan bahwa ada potensi peningkatan kemarahan publik soal deklarasi Jokowi 3 periode.
“Bulan Maret lalu saya sudah ingatkan Luhut soal klaim 110 juta pengguna media sosial membahas penundaan pemilu 2024 dan adanya potensi kemarahan publik. Saat itu, skor emosi marah publik mencapai angka 8%. Saat ini skor marah publik meningkat menjadi 12%,” terang LaNyalla.
LaNyalla menyebut, jika skor potensi kemarahan publik ini terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan aksi turun ke jalan akan meluas.
“Kita lihat mahasiswa mulai bergerak turun ke jalan. Ini menunjukkan jika indikator yang dipakai oleh DPD RI bersesuaian dengan fakta di lapangan. Jika rencana penundaan pemilu 2024 terus digulirkan, tingkat kemarahan publik bisa makin meluas, ” tutup LaNyalla.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dirilis SMRC, hanya 5 persen publik Indonesia yang mendukung gagasan presiden tiga periode. Hal ini terungkap dalam hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu” yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC pada Jumat, 1 April 2022.
Hasil survei yang dipresentasikan Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, ini menunjukkan bahwa mayoritas warga, 73 persen, menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan. Hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah.
Deni menjelaskan bahwa dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) ingin masa jabatan presiden hanya satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun). Yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi.(rel/esg)
Editor : padek