Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

6 Bulan Buron, DPO Pencurian Ternak di Payakumbuh Akhirnya Ditangkap

Syamsu Ridwan • Kamis, 9 April 2026 | 14:50 WIB
TAK BERKUTIK: Pelaku kasus pencurian ternak saat diamankan Polsek Kota Payakumbuh, Selasa (7/4).(DOK POLSEK KOTA PAYAKUMBUH)
TAK BERKUTIK: Pelaku kasus pencurian ternak saat diamankan Polsek Kota Payakumbuh, Selasa (7/4).(DOK POLSEK KOTA PAYAKUMBUH)

 
PADEK.JAWAPOS.COM-Setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RN, 43, tersangka kasus pencurian hewan ternak, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh pada Selasa (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif.

RN, warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Polisi menyebut tersangka selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga: JKA Dorong Penguatan SDM Transportasi, Padangpariaman Perkuat Sinergi Nasional

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang. RN telah menjadi target operasi sejak akhir tahun 2025.

“Tersangka RN adalah terduga pelaku yang kami cari berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025. 
Selama kurang lebih enam bulan, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi anggota kami,” ujar Iptu Andrio Putra Siregar didampingi Kapolsek Kota Payakumbuh Kompol Erman, Rabu (9/4).

Petugas yang mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan RN segera bergerak cepat. Di bawah tim Opsnal melakukan pengepungan agar tersangka tidak memiliki ruang untuk melarikan diri kembali.

Baca Juga: Rumah Gadang di Sungayang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Setibanya di Mapolsek Kota Payakumbuh, RN menjalani pemeriksaan maraton. Di hadapan penyidik, RN mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian satu ekor kambing yang meresahkan warga Lamposi.

Namun, RN ternyata tidak bekerja sendirian. Ia mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut dilakukan oleh sebuah komplotan yang terdiri dari empat orang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya bersama tiga rekan lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Agam Evaluasi BPJS PBI JKN dan Kondisi SDN 12 Limo Suku

Berdasarkan data kepolisian, salah satu rekan RN berinisial RK telah lebih dulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Payakumbuh.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RO kini resmi masuk dalam radar pengejaran petugas. “RN kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti. Pihak Kepolisian Resor Payakumbuh menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya pencurian ternak yang sering kali merugikan masyarakat kecil di wilayah agraris.

Baca Juga: DPRD Agam dan Bawaslu Perkuat Koordinasi Pengawasan Pemilu

“Kami masih mengejar satu tersangka lagi berinisial RO. Kami minta yang bersangkutan kooperatif atau kami akan ambil tindakan tegas terukur. Penangkapan RN ini adalah sinyal bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di Payakumbuh,” pungkasnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Polsek Kota Payakumbuh #AKBP Ricky Ricardo #buronan #pencurian hewan ternak #Lamposi Tigo Nagari