PADEK.JAWAPOS.COM - Polda Sumbar mengungkap 10 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Andry Kurniawan menyebutkan kasus-kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan bersama jajaran kepolisian di daerah. “Sejak Januari sampai 23 April 2026, ada 10 kasus migas yang berhasil kami ungkap dengan total 11 tersangka,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Ia merinci, tujuh kasus ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Sumbar, sementara tiga lainnya diungkap oleh jajaran, masing-masing satu kasus di Polresta Padang, Polres Sijunjung, dan Polres Dharmasraya.
Andry menjelaskan mayoritas perkara yang diungkap berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, yakni sebanyak sembilan kasus. Sementara satu kasus lainnya terkait penyalahgunaan LPG subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi. Langkah ini dilakukan agar penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga hak masyarakat,” tegasnya. (cr1)
Editor : Adriyanto Syafril