Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PBB-P2 Dharmasraya 2025 Tembus Target, Realisasi Capai Rp 3,3 Miliar

Zulfia Anita • Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:30 WIB
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat menyampaikan capaian dan target PBB-P2 dalam kegiatan bersama camat, wali nagari, dan kolektor jorong. (DOK PEMKAB DHARMASRAYA)
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat menyampaikan capaian dan target PBB-P2 dalam kegiatan bersama camat, wali nagari, dan kolektor jorong. (DOK PEMKAB DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM - Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Dharmasraya tahun 2025 berhasil terealisasi di atas 100 persen. Capaian tersebut ditandai dengan perolehan PBB sebesar Rp3,3 miliar dari target sebesar Rp3,2 miliar. Pada tahun yang sama, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tercetak mencapai 87.824 lembar dengan nilai total lebih dari Rp5,3 miliar. Hal itu disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

Untuk tahun 2026, target PBB dalam APBD ditetapkan sebesar Rp3.550.000.000 dengan jumlah SPPT tercetak sebanyak 86.694 lembar dan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar. Bupati berharap melalui pemutakhiran dan pendataan ulang secara bertahap, target PBB dalam APBD ke depan dapat semakin mendekati nilai SPPT yang tercetak setiap tahunnya.

Pemerintah daerah juga menetapkan insentif bagi petugas pemungut pajak sebesar 5 persen dari realisasi PBB yang berhasil dipungut. Insentif tersebut dibagi dengan rincian 20 persen untuk camat, 10 persen untuk penanggung jawab PBB kecamatan, 30 persen untuk wali nagari atau penanggung jawab PBB nagari, serta 40 persen untuk kolektor PBB jorong.

Dalam arahannya kepada camat, wali nagari, dan kolektor jorong, Bupati meminta SPPT PBB segera didistribusikan langsung kepada wajib pajak agar masyarakat segera menerima haknya. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat, dengan memberikan pemahaman bahwa PBB-P2 merupakan amanah undang-undang yang wajib dipenuhi.

Bupati menargetkan pelunasan PBB-P2 dapat tercapai tepat waktu. Meski jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026, keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.

Selain itu, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) diminta dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan kesesuaian data wajib pajak. Jika terdapat perubahan data seperti wajib pajak pindah domisili atau objek pajak berubah, petugas diminta segera melakukan perbaikan melalui balik nama atau mutasi agar basis data semakin akurat.

Bupati juga mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, camat, wali nagari, hingga kolektor jorong untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2026 secara optimal.

“Saya yakin dengan kerja sama yang baik, target PBB-P2 tahun ini dapat kita capai bersama,” ujar Bupati.

Sebelum menutup sambutan, Bupati menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan serta mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama seluruh pihak. (ita)

Editor : Adriyanto Syafril
#SPPT PBB P2 #PBB-P2 #dharmasraya