PADEK.JAWAPOS.COM - Polemik aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, yang dikelola PT Dayan Bumi Artha (DBA) tak kunjung usai. Warga menilai perusahaan telah membuka portal yang sebelumnya dipasang masyarakat, lalu melanjutkan operasional alat berat tanpa melalui kesepakatan bersama.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (1/5) sekitar pukul 17.00. Menindaklanjuti hal itu, niniak mamak bersama warga mendatangi lokasi tambang dan meminta agar kegiatan dihentikan.
“Sehari sebelumnya sudah kami minta dihentikan. Tapi alat itu masih beroperasi. Kami anggap ini mengabaikan keputusan masyarakat,” ujarnya, kemarin.
Ia menambahkan, insiden serupa juga terjadi pada Rabu (29/4), ketika portal dibuka tanpa sepengetahuan warga dan aktivitas tambang kembali berjalan dengan satu unit alat berat.
Menurut Bayu, penolakan masyarakat dipicu oleh kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi dirasakan dalam jangka panjang. Apalagi, kawasan tersebut dikenal rawan bencana dan berdekatan dengan permukiman serta lahan pertanian produktif milik warga.
“Ini bukan sekadar soal investasi atau lapangan kerja. Ini soal ruang hidup masyarakat. Kalau lingkungan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab nanti?” tambahnya.
Persoalan ini sendiri telah muncul sejak diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Dayan Bumi Artha pada Desember 2025. Bahkan, pada Maret 2026, Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna meminta peninjauan ulang terhadap izin tambang batu andesit milik perusahaan tersebut di Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril