Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terpidana Korupsi PNPM-MPd Dieksekusi

Yoni Syafrizal • Sabtu, 9 Mei 2026 | 09:20 WIB
Terlihat terpidana PGL saat dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang. (DOK HUMAS KEJARI PESSEL)
Terlihat terpidana PGL saat dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang. (DOK HUMAS KEJARI PESSEL)

PADEK.JAWAPOS.COM - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang Utara berinisial PGL, Kamis (7/5).

Eksekusi dilakukan oleh tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang, setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Abrinaldy Anwar menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah pihaknya menerima petikan putusan kasasi dari pengadilan.

“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka putusan tersebut dapat langsung dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan,” ujar Abrinaldy saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Ia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa putusan pengadilan dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 334 ayat (2) juga menyatakan bahwa petikan putusan dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan putusan kasasi, terpidana PGL dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan diberitahukan. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam amar putusan, PGL juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Abrinaldy menegaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan eksekusi badan berupa pelaksanaan pidana penjara terhadap terpidana PGL. “Eksekusi hari ini merupakan pelaksanaan putusan pidana penjara terhadap terpidana PGL,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya PGL tidak berada dalam status penahanan sehingga tim eksekutor melakukan penjemputan untuk kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang. “Saat ini, terpidana PGL telah resmi menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (yon)

Editor : Adriyanto Syafril
#Kejari Pessel #korupsi