Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Trantibum dan Penguatan Pesantren Disorot

Syamsu Ridwan • Senin, 25 Mei 2026 | 07:40 WIB
DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat,
DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat,

PADEK.JAWAPOS.COM - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dinilai strategis untuk menjawab persoalan ketenteraman masyarakat sekaligus memperkuat pendidikan keagamaan di daerah itu.

Dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Kedua rancangan regulasi itu telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas bersama Wakil Ketua DPRD Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar, dalam siaran pers Jumat (22/5/2026), menyebutkan bahwa proses penyusunan dua Ranperda tersebut telah melalui tahapan panjang, termasuk konsultasi publik.

Nota penjelasan Ranperda sebelumnya telah disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Pen Yul Hasni, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha pada Rabu (13/5/2026).

Selanjutnya, pada Senin (18/5/2026), Bupati Limapuluh Kota melalui Sekretaris Daerah Herman Azmar menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap kedua Ranperda inisiatif tersebut.

Sehari kemudian, Selasa lalu (19/5), seluruh fraksi DPRD menyampaikan jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah dalam rapat yang turut dihadiri Bupati Safni dan unsur Forkopimda.

Tidak hanya menyampaikan jawaban fraksi, DPRD Limapuluh Kota juga langsung menindaklanjuti pembahasan kedua Ranperda melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berdasarkan rapat paripurna pada Selasa (19/5), DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus yang akan membahas lebih lanjut kedua Ranperda inisiatif ini,” ujar Doni Ikhlas didampingi Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar.

Untuk pembahasan Ranperda Trantibum, DPRD menunjuk Marsanova Andesra sebagai Ketua Pansus dan Pen Yul Hasni sebagai Wakil Ketua. Anggota pansus terdiri dari Putra Satria Veri, Ajisman Dt Majo Kayo, Prof Erman Mawardi, Bisronhadi, Andri Helmiadi, Dodi Arestu, Zulhikmi Dt Rajo Suaro, serta Pidika Anatatur Dt Pado Kotik Nan Genggang.

Sementara itu, Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah dipimpin M. Fajar Rillah Vesky sebagai ketua dan Hendri sebagai wakil ketua.

Anggotanya masing-masing Fery Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati, H Chandra, Prima Maifirson, Mulyadi, Yuliansof, Siska, dan Syafril.

Selain dua pansus Ranperda inisiatif, DPRD Limapuluh Kota juga membentuk Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut surat dan hasil rapat gabungan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mendorong optimalisasi PAD di tengah tantangan fiskal daerah.

Pansus PAD dipimpin Defrianto Ifkar sebagai ketua dan Syamsuwirman sebagai wakil ketua. Anggotanya terdiri dari Benni Okva Della, Andri Jonpito Anwar, Beni Murdani, Yakubis, Anjas Asmara Dt Tumanggung, Ubetra Syandra Dt Rajo Bagindo, Yori Anggara, Safrinal Dt Jambek, Asrul, serta Taufik Hidayatullah Ihsan.

Sejak Rabu (20/5) hingga Jumat (22/5), ketiga pansus tersebut telah menggelar rapat kerja secara maraton. Pembahasan tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan pihaknya turut mengundang Kantor Kementerian Agama, PC NU, PD Muhammadiyah, dan Perti dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Lembaga-lembaga ini selain mengelola pesantren dan madrasah juga ikut mendorong lahirnya Perda Pesantren sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Fajar Vesky.

Ia menegaskan, Ranperda inisiatif DPRD itu harus tetap selaras dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#dprd limapuluh kota #ranperda