Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Simpan Sabu, Seorang Warga Pasbar Diciduk di Palembayan

Putra Susanto • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:33 WIB
Seorang pria berinisial IR, 37, warga Kinali, Pasaman Barat, diamankan Satresnarkoba Polres Agam karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Petugas menyita satu paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lain saat penangkapan di Tapiankandih, Palembayan, Senin (1/6). (DOK HUMAS POLRES AGAM)
Seorang pria berinisial IR, 37, warga Kinali, Pasaman Barat, diamankan Satresnarkoba Polres Agam karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Petugas menyita satu paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lain saat penangkapan di Tapiankandih, Palembayan, Senin (1/6). (DOK HUMAS POLRES AGAM)

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IR, 37, warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap saat diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Palembayan.

IR diamankan tim opsnal Satresnarkoba di depan sebuah kedai di Jorong Tapiankandih, Nagari Salarehaia Barat, Kecamatan Palembayan, Senin (1/6) dini hari sekitar pukul 01.40.

Kapolres Agam AKBP Mauri melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Irfan, Senin (1/6).

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok dan dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus rokok merek Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit telepon genggam Samsung warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.

Usai diamankan, IR bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang haram ini diperoleh dan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Irfan.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Polres Agam mengingat dampaknya yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IR terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Agam. (ptr)

Editor : Adriyanto Syafril
#sabu #narkoba