Lapangan ini menjadi pusat kegiatan ekonomi kreatif di Pematangsiantar, sering digunakan untuk konser, pasar malam, bazar, festival, dan berbagai acara besar lainnya. Keputusan ini disambut baik oleh pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara.
Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatera Utara, H Muhammad Ichsan Nasution, mengungkapkan bahwa regulasi yang terlalu ketat berdampak pada berkurangnya dukungan untuk event-event lokal.
"Industri kreatif harus memutar otak untuk bertahan. Revisi Perda KTR ini memberi kesempatan bernapas bagi sektor ini," ujar Ichsan, Selasa (25/3).
Ichsan menambahkan, produk tembakau selama ini menjadi salah satu pendukung utama bagi industri kreatif. "Banyak pelaku ekonomi lokal yang bergantung pada industri hasil tembakau. Adanya berbagai larangan terkait KTR jelas berdampak signifikan. Revisi ini bisa membuka peluang pertumbuhan kembali," tegasnya.
Keterbatasan Anggaran dan Tantangan Regulasi
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, mengakui bahwa aturan larangan merokok menjadi kendala bagi penyelenggara acara di Lapangan H Adam Malik.
"Banyak pihak terhalang mengadakan acara karena status KTR di lapangan ini. Salah satu alasan utama revisi ini adalah agar aturan KTR lebih spesifik, misalnya hanya diberlakukan di lokasi seperti sekolah dan rumah sakit," jelas Hamam.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor yang mendorong revisi Perda KTR. Pemko Pematangsiantar tidak bisa hanya mengandalkan APBD dalam menggelar event besar.
Ia berharap aturan ini tidak menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD), investasi, serta pertumbuhan UMKM dan ekonomi masyarakat.
"Untuk menghadirkan hiburan berkualitas, kita butuh anggaran yang cukup. Dengan adanya efisiensi anggaran saat ini, revisi aturan ini menjadi pertimbangan penting," lanjutnya.
Proses Revisi dan Pembahasan dengan DPRD
Baca Juga: Karantina Sumbar Gagalkan Penyelundupan Tengkorak dan Tanduk Rusa Dilindungi di Bandara Minangkabau
Revisi Perda KTR saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dibahas bersama Dinas Kesehatan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar, serta Komisi I DPRD Siantar.
"Poin-poin perubahan sedang didiskusikan. Setelah finalisasi, regulasi ini akan dieksaminasi di tingkat provinsi sebelum diberlakukan," ujar Irma.
Dampak Ekonomi dan Kritik Sosial
Pengamat sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, menilai revisi Perda KTR adalah langkah yang tepat. Sejak diberlakukan pada 2018, larangan promosi dan sponsorship produk tembakau dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif di Siantar.
"Event besar yang biasanya menggerakkan UMKM jadi sulit terselenggara. Hal ini berdampak pada pemasukan daerah dan pertumbuhan ekonomi," jelas Boy.
Ia juga mengkritik penerapan KTR yang dinilai kurang efektif. "Selama delapan tahun, implementasinya masih bermasalah. Di Lapangan H Adam Malik, misalnya, ada larangan total untuk iklan dan promosi rokok, tapi pemerintah tidak menyediakan ruang khusus merokok sebagai solusi," tambahnya.
Revisi Perda KTR ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Keputusan final akan ditentukan setelah proses eksaminasi di tingkat provinsi. (*)
Editor : Hendra Efison