Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Memaknai Isra Mi’raj 1447 H: Antara Tradisi, Syiar, dan Hakikat Perintah Salat

Randi Zulfahli • Jumat, 16 Januari 2026 | 11:08 WIB

Ilustrasi peringatan Isra Mi
Ilustrasi peringatan Isra Mi
PADEK.JAWAPOS.COM—Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal, umat Islam memasuki tanggal 27 Rajab 1447 H yang jatuh pada hari ini, Jumat (16/1/2026).

Momentum ini secara tradisi dirayakan oleh masyarakat di berbagai penjuru tanah air untuk memperingati Isra Mi’raj, sebuah peristiwa besar dalam sejarah peradaban Islam.

Berbagai masjid terpantau menggelar rangkaian kajian serta doa bersama. Di skala lokal, banyak keluarga menjalankan tradisi khusus untuk mengenang perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjid Al-Aqsa.

Namun, di balik semarak perayaan tersebut, muncul pembahasan penting mengenai batasan antara tradisi dan syariat agar tidak terjerumus dalam praktik keagamaan yang menyimpang.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan penekanan terkait konsep bid’ah dalam menyikapi peristiwa ini. Secara prinsip, bid’ah didefinisikan sebagai ucapan atau perbuatan yang diklaim sebagai ibadah murni (umūr ta‘abbudiy) namun tidak memiliki landasan kuat dari Al Quran maupun Sunnah.

Dalam konteks ini, Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa peringatan Isra Mi’raj tidak termasuk dalam kategori ibadah ritual yang disyariatkan (umūr ta‘abbudiy). Tradisi ini berkembang jauh setelah masa kenabian sebagai bentuk cerminan kultural umat Islam.

Oleh karena itu, kegiatan ini dipandang sebagai sarana syiar dan pengingat sejarah Islam, tidak memiliki waktu atau cara tertentu yang diwajibkan.

Nilai utama dari peristiwa ini adalah momen agung ketika Rasulullah Saw menerima perintah salat secara langsung dari Allah SWT. Majelis Tarjih mengingatkan bahwa peringatan yang dilakukan harus tetap berada dalam batasan edukasi dan dakwah.

Selama tujuannya adalah memperkuat kesadaran iman, maka kegiatan tersebut memiliki nilai positif bagi masyarakat.

“Peringatan ini semestinya diarahkan pada refleksi bersama yakni sejauh mana umat Islam telah menjaga dan menegakkan salat dalam kehidupan sehari-hari,” tulis poin penting dalam panduan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (16/1/2026).

Meskipun diperbolehkan sebagai sarana dakwah, umat Islam diimbau untuk tidak melampaui batas. Hal yang dilarang adalah menyertai peringatan tersebut dengan keyakinan bahwa ia merupakan bagian dari kewajiban agama, atau menambah ritual khusus yang tidak memiliki dasar sahih dari Nabi Muhammad SAW.

Dengan niat yang lurus, tradisi keagamaan ini diharapkan dapat memperkuat semangat berislam. Sebaliknya, kewaspadaan tetap diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada praktik yang dianggap bagian dari agama, padahal tidak memiliki landasan yang jelas dalam syariat. (CC1)

Editor : Adetio Purtama
#Isra Mi raj 1447 H #tradisi #Perintah Salat Lima Waktu #Syiar