PADEK.JAWAPOS.COM-Masyarakat sipil mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka izin kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di kampus dimaksimalkan.
Instrumen itu bisa menjadi wadah menguji kualitas calon kepala daerah (cakada) yang belakangan lebih mencerminkan titipan elite ketimbang aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, MK memutuskan membolehkan kampanye pilkada digelar di lembaga pendidikan pada perkara yang dimohonkan dua mahasiswa Universitas Indonesia: Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Putusan itu sejalan dengan putusan sebelumnya yang melegalkan kampanye pemilihan presiden (pilpres)/pemilihan anggota legislatif (pileg) di lembaga pendidikan.
Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengatakan, putusan MK Nomor 69/2024 yang membuka izin kampanye pilkada di kampus tersebut sangat positif. Berkaca dari Pilpres 2024, norma itu membuka peran kampus dalam menguji kapasitas calon.
Lebih banyaknya ruang untuk menguji kapasitas calon, lanjut dia, sangat penting untuk menaikkan level partisipasi publik secara lebih substantif. Dia mengakui partisipasi publik saat ini baru sebatas ikut mencoblos. Meski acap kali tak mengenali program calonnya.
“Kita ingin sesuatu yang substantif. Pemilih mengambil keputusan berdasar pengetahuan,” ujarnya dalam diskusi media yang digelar Consid di Jakarta kemarin.
Diujinya calon di kampus yang punya kepakaran dan keilmuan dari berbagai cabang akan membantu harapan tersebut. Karena itu, Titi juga mendorong calon untuk berani diuji gagasannya di kampus-kampus.
Penekanan khusus Titi harapkan dari calon yang berstatus calon tunggal. Dengan didukung semua partai, logikanya sang calon memiliki kapasitas yang tinggi sehingga semua mengusungnya. Sehingga isi kepalanya harus dibuktikan ke publik.
“Calon harus berani diuji gagasannya di kampus. Bukan sekadar berbekal politik borongan,” tuturnya.
Meski demikian, Titi mengingatkan agar implementasi itu dijalankan dengan memperhatikan rambu-rambu yang dibuat MK. Antara lain, harus seizin kampus dan tanpa atribut partai.
Mantan Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, dari aspek teknis, dia berharap KPU RI bisa mengatur secara baik putusan MK tersebut. Seperti diketahui, saat ini rancangan PKPU Kampanye Pilkada belum disahkan.
Dengan waktu kampanye yang segera datang akhir bulan nanti, dia berharap PKPU bisa segera diterbitkan. “Akan jadi persoalan kalau aturan teknisnya tidak ada,” ujarnya.
Kesamaan pemahaman juga harus terjadi antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas di lapangan. “Jangan sampai Bawaslu-nya punya ketidaktahuan atas isi PKPU ini,” kata pria asal Aceh itu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut secara substansi PKPU Kampanye telah selesai disusun. Saat ini, draf sedang dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. (far/c17/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia