Jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp486.383.829.417 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp353.818.969.000.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, dari total kebutuhan Rp486 miliar, sebagian akan ditutup dari sisa anggaran pilkada 2024.
Enam daerah tidak memerlukan tambahan dana, sementara KPU Kabupaten Jayapura tidak membutuhkan anggaran tambahan karena putusan MK hanya bersifat administrasi.
Namun, 19 daerah lainnya mengalami kekurangan anggaran dengan total defisit Rp373.718.524.965.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan PSU akan mengikuti pedoman MK. Beberapa daerah akan menggelar PSU pada:
- 22 Maret 2025: Magetan, Barito Utara, Bangka Barat, dan Siak.
- 5 April 2025: Daerah dengan tenggat waktu 45 hari.
- 19 April 2025: Daerah dengan tenggat waktu 60 hari.
- 24 Mei 2025: Daerah dengan tenggat waktu 90 hari.
- 9 Agustus 2025: Daerah dengan tenggat waktu 180 hari, termasuk pemilihan gubernur Papua yang cakupannya satu provinsi.
Semua PSU dijadwalkan pada hari Sabtu agar masyarakat lebih mudah menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu: PSU Rawan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti potensi pelanggaran dalam PSU. Dari total kebutuhan Rp353 miliar, hanya Rp48,3 miliar yang tersedia, sehingga masih ada kekurangan dana untuk pengawasan.
Bagja memperingatkan potensi politik uang, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, ada ancaman intervensi politik, seperti netralitas ASN, pejabat negara, serta TNI/Polri.
Kemendagri dan DPR Cari Solusi Anggaran
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan, hanya 8 daerah yang siap melaksanakan PSU dengan anggaran sendiri, yaitu:
- Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.
Sebanyak 16 daerah lainnya masih membutuhkan bantuan dana dari provinsi atau APBN, termasuk Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, dan lainnya.
Kemendagri telah mengarahkan daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui perubahan APBD 2025. Komisi II DPR juga meminta pemerintah memastikan kesiapan dana dan mempertimbangkan opsi bantuan dari APBN. DPR memberi waktu 10 hari bagi pemerintah untuk mencari solusi atas permasalahan ini. (*)
Editor : Hendra Efison