Kepala Bapenda Riau Evarevita mengatakan, kegiatan Opstib tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Sekaligus juga memberikan edukasi kepada para pengendara pembayaran pajak kendaraan dan juga ketaaan lalu lintas.
“Kami bersama Ditlantas Polda Riau melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada kegiatan Opstib tersebut, total ada 272 kendaraan yang terjaring. Dengan rincian, 10 unit kendaraan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 56 unit kendaraan belum melunasi pengesahan STNK atau pajak tahunan kendaraan.
“Kemudian juga ada delapan unit kendaraan yang terkena sanksi tilang oleh pihak kepolisian, delapan unit kendaraan langsung membayar pajak di tempat dan 190 unit kendaraan sudah membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan,” sebutnya.
Pada Opstib kali ini, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang banyaknya layanan pembayaran pajak. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Di lokasi pelaksanaan Opstib kami juga menyediakan layanan pembayaran pajak. Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. (rpg)
Editor : Novitri Selvia