Penindakan dilakukan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, dan BAIS TNI setelah operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.
Petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Perhitungan sementara menunjukkan nilai barang mencapai Rp374,25 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp200,4 miliar dari sektor cukai.
Selain barang bukti, sejumlah pihak terkait diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Seluruh proses berlangsung aman dengan dukungan personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan komitmen penegakan hukum di bidang cukai.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat penindakan 1,4 miliar batang rokok ilegal secara nasional.
Penindakan di Riau yang mencapai 150 juta batang berkontribusi hampir 11 persen dari total tersebut.
Djaka menambahkan pentingnya kontribusi lintas instansi dan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.
Bea Cukai memastikan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai akan terus diperkuat untuk melindungi penerimaan negara dan mendukung industri yang patuh.(*)
Editor : Hendra Efison