Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto Pratama Marasin menyebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi Selasa (10/1) sekira pukul 05.40.
“Saat kami sampai di TKP, didapati sebuah mobil L300 warna hitam yang sudah bermuatan besi, kuningan, dan tembaga seberat 2,5 ton yang merupakan aset PT PLN,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Selain itu, ulasnya, juga ditemukan satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga kuat milik para pelaku pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial MW, 27, sedang berada di Kota Padang.
Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Padang, akhirnya tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan MW. Berdasarkan informasi tersebut, MW saat itu berada di Jalan Raya Kecamatan Pauh, Kota Padang, dan tim buser pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri aset PT PLN. Berdasarkan informasi dari MW, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku lainnya di beberapa daerah di Sawahlunto. Empat pelaku ini diantaranya, berinisial HES ,26, HC ,26, TM ,34, dan F ,29.
Ironisnya, dari empat terduga pelaku lainnya itu ternyata beberapa orang tercatat sebagai security pada perusahaan tersebut. Sementara, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit mobil L300 dengan Nopol BA 8902 BP yang bermuatan besi, kuningan dan tembaga seberat sekira 2,5 ton. Satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nopol BA 4615 KJ.
“Para pelaku beserta barang bukti saat ini ditahan dalan Sel Tahanan Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ferlyanto. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (atn) Editor : Novitri Selvia