SAWAHLUNTO— PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) melalui kuasa hukumnya, Miftahul Huda, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus membantah pemberitaan media online berjudul “Skandal ‘Tambang Elektron’ PT NAL: Di Balik 10 WNA China dan Bungkamnya Otoritas Sawahlunto”.
Kuasa hukum PT NAL dari Kantor Hukum Amanah Nusantaram menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, tidak berbasis fakta utuh, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
PT NAL membantah adanya 10 tenaga kerja asing (TKA) asal China seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Perusahaan menyatakan jumlah TKA yang berada di lingkungan perusahaan hanya tiga orang.
Ketiga tenaga kerja asing tersebut, menurut PT NAL, telah melalui prosedur perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Menanjak di Tengah Ultimatum Trump ke Iran Soal Selat Hormuz
Selain itu, keberadaan TKA tersebut disebut bukan untuk operasional tetap, melainkan dalam rangka transfer teknologi dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.
Tidak Ada Aktivitas Produksi Tambang
Terkait dugaan aktivitas tambang aktif, PT NAL menegaskan saat ini tidak melakukan kegiatan produksi atau operasi tambang.
Perusahaan menyatakan kegiatan yang dilakukan hanya sebatas perawatan (maintenance) lubang tambang sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kondisi teknis area tambang.
Penjelasan RKAB
PT NAL juga memberikan penjelasan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Disebutkan bahwa RKAB terbaru masih dalam proses.
Baca Juga: Wako Pariaman Serahkan Ijazah Paket A–C untuk 22 WBP Lapas
Namun, kegiatan operasional sebelumnya disebut telah memiliki izin hingga bulan Maret. Sejak RKAB belum diterbitkan, perusahaan menegaskan tidak melakukan aktivitas produksi dan hanya menjalankan perawatan.
PT NAL juga menyebut kondisi belum terbitnya RKAB tidak hanya dialami perusahaan tersebut, tetapi juga sejumlah perusahaan tambang lain di wilayah Sawahlunto.
Bantahan Isu Pelanggaran dan Keselamatan
Perusahaan menilai narasi terkait dugaan pelanggaran teknis, potensi bahaya, hingga disebut sebagai “bom waktu” merupakan pernyataan yang bersifat spekulatif dan tidak berdasar.
PT NAL menegaskan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar keselamatan pertambangan dan pengawasan dari instansi terkait.
Baca Juga: Halte Trans Padang Rusak Ditabrak Innova, Layanan Terganggu
Imbauan Pemberitaan Berimbang
Kuasa hukum PT NAL juga menyoroti pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Informasi yang tidak diverifikasi secara menyeluruh dinilai dapat merugikan reputasi perusahaan dan menimbulkan keresahan publik.
PT NAL berharap media dapat menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Komitmen Kepatuhan Hukum
Sebagai perusahaan yang beroperasi secara legal, PT NAL menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari instansi berwenang guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.
Melalui klarifikasi ini, PT Nusa Alam Lestari berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.(*)
Editor : Hendra Efison