Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sosialisasikan UU No 8 Tahun 2016, Komnas Disabilitas Apresiasi Semen Padang

Hendra Efison • Selasa, 11 Juli 2023 | 23:16 WIB
Photo
Photo

PADEK.CO-- Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI mengapresiasi PT Semen Padang yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


“Semen Padang perlu kami apresiasi, karena telah menjalankan amanat UU disabilitas. Itu dibuktikan dengan fasilitas perkantoran atau lingkungan kerja yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Ketua KND RI, Dante Rigmalia saat berkunjung ke PT Semen Padang, Kamis (6/7/2023).


Selain ketua, dalam kunjungan tersebut juga hadir Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap. Kemudian, dua orang staf khusus KND RI Try I B Manullang dan Rafika Yanti T, serta Sekretariat KND RI Andikha Pratama.


Kunjungan lembaga non-struktural bersifat independen yang dilantik oleh Presiden RI itu, disambut Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum R Trisandi Hendrawan, Kepala Unit Operasional SDM Irwan Prasetyo, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati.


Dante Rigmalia menyebut, selain fasilitas perkantoran yang ramah disabilitas, di PT Semen Padang juga terdapat sejumlah karyawan penyandang disabilitas. Bahkan, PT Semen Padang tidak mendiskreditkan karyawan penyandang disabilitas tersebut.


Namun Dante Rigmalia berharap agar PT Semen Padang lebih meningkatkan fasilitas kerja untuk penyandang disabilitas, termasuk meningkatkan jumlah karyawan disabilitas.


“Ini lah harapan kita. Makanya, salah satu tujuan kami untuk datang ke Semen Padang ini untuk mensosialisasikan UU disabilitas tersebut. Alhamdulillah, Semen Padang ternyata telah memperhatikan karyawan penyandang disabilitas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Dante Rigmalia juga berharap PT Semen Padang untuk memberikan support kepada para penyandang dan orang dalam lingkar disabilitas.


“Kita berharap perusahaan membuat unit layanan disabilitas sebagai support kepada penyandang disabilitas dan lebih jauh dari itu kita juga berharap dana CSR yang ada di perusahaan juga dialokasikan kepada pelatihan guru untuk disabilitas dan parenting bagi orang tua yang anaknya disabilitas,” tutupnya.


Sementara itu, Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap menyebut di Indonesia, jumlah penduduk disabilitas sekitar 22,97 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,74 juta atau 78,8 persen merupakan penduduk usia kerja.


Kemudian dari jumlah disabilitas usia kerja, hanya 44 persen atau 7,8 juta disabilitas yang bekerja. Sementara sisanya, tidak diketahui jenis pekerjaannya. Hanya sekitar 5.825 disabilitas yang bekerja di sektor formal.


“Nah, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja tahun 2021, dari 5.000 lebih disabilitas yang telah bekerja di sektor formal, sebanyak 1.271 orang bekerja di BUMN, dan 4.554 orang di perusahaan swasta,” kata Rachmita. (*)

Editor : Hendra Efison
#UU no 8 Tahun 2016 #Dante Rigmalia #apresiasi #Oktoweri #KND RI #semen padang #Komnas Disabilitas #Sosialisasi UU