Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena Sungai Batang Kering selama dua tahun terakhir berstatus lubuk larangan yang dikelola warga.
Tokoh masyarakat Kenagarian Kamang, Somad, mengatakan warga menduga kolam limbah PT SKA jebol setelah melihat kondisi air sungai yang keruh dan berbau.
”Kolam limbah PT SKA diduga jebol lalu mengalir ke Sungai Batang Kering sehingga air terkontaminasi,” ujar Somad.
Menurutnya, ikan-ikan mati ditemukan di sepanjang aliran sungai. Warga kemudian beramai-ramai turun ke tepian sungai untuk mengambil ikan menggunakan serokan dan alat tangkap tradisional lainnya.
Namun, sebagian warga mengaku khawatir ikan yang mati telah terkontaminasi zat berbahaya sehingga tidak layak dikonsumsi. Lokasi sungai yang berada di tepi jalan umum Nagari Kamang juga membuat kejadian tersebut menjadi tontonan pengendara yang melintas.
Warga lainnya, Bagus Bidiantoro, 52, menyebut Sungai Batang Kering telah ditetapkan sebagai lubuk larangan sejak 2024. Panen raya ikan sebelumnya direncanakan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. ”Dengan kejadian ini, rencana panen raya kemungkinan besar batal,” ujarnya.
Program pembenihan lubuk larangan tersebut dilaksanakan dua tahun lalu dan dihadiri Bupati Sijunjung saat itu, Benny Dwifa Yuswir, bersama unsur pemerintah nagari dan tokoh masyarakat di bawah Jembatan Batang Kering.
Sejak ditetapkan sebagai lubuk larangan, warga dilarang memancing atau melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga waktu panen yang telah disepakati bersama.
Sebagai bentuk protes, ratusan warga mendatangi PT SKA pada Minggu hingga Senin (22–23/2) dan melakukan penyegelan. Mereka menuntut pertanggung jawaban dan ganti rugi. Dalam mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, TNI, camat, pemerintah nagari, pemuda, dan ninik mamak, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.Namun, perundingan belum mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan menyatakan hanya mampu memberikan kompensasi Rp 25 juta.
”Selama tuntutan belum dipenuhi, masyarakat akan memblokade pintu gerbang perusahaan,” kata Budi, perwakilan warga.
Akibat aksi tersebut, operasional PT SKA dihentikan sementara selama dua hari. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta akibat penghentian aktivitas produksi.
Sementara itu, Manager Operasional PT SKA Amran Simajuntak menegaskan dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi bebocoran pada limbah pabrik, melainkan semuanya berjalan normal sesuai ketentuan. Maka itu pihak perusahaan tidak ada kaitannya dalam masalah tersebut.
”Begitu dapat laporan indikasi kebocoran limbah, kami langsung melakukan pengecekan pada bak saringan akhir limbah, semuanya berjumlah 9 kolam. Alhasil, sama sekali tidak ada kebocoran,” jelasnya.
Secara prosedural PT SKA kemudian juga melakukan pengecekan saluran pembuangan limbah bersama Dinas Lingkungan Hidup Sijunjung. Ternyata diketahui, tidak ada indikasi kebocoran.
Baca Juga: Sidang Perdana Pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh, Terdakwa Bakar Plastik Lem
Secara teknis, jarak antara kolam saringan akhir limbah cair (kolam 9 lantai tanah) PT SKA ke Sungai Batang Kering berkisar 70 meter, sementara titik lokasi ikan mati berkisar 3 kilometer.
”Anehnya, di aliran sungai terdekat dengan kolam 9 pembuangan limbah tidak ada ikan yang mati. Ikan mati justru terdapat di sungai yang berjarak sekitar 3 kilometer dari titik limbah pabrik,” pungkasnya. (*)
Editor : Eri Mardinal