Pengajuan dilakukan sebagai dasar perencanaan pemulihan terintegrasi di berbagai sektor.
Asisten I Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas mengatakan dokumen tersebut sudah disampaikan melalui kunjungan resmi beberapa waktu lalu.
“Pemkab Solok telah melakukan kunjungan resmi ke Pusdalops Provinsi Sumbar dalam rangka pengajuan dokumen R3P,” ujarnya di Solok, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan dokumen R3P menjadi pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, mencakup infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Dokumen R3P ini sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Penyusunan dokumen dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh OPD terkait.
Dokumen mencakup inventarisasi kerusakan, kerugian, kebutuhan pemulihan, serta rencana aksi lintas sektor.
Kehadiran seluruh kepala OPD teknis dalam pertemuan itu menunjukkan komitmen bersama Pemkab Solok.
Kepala Pelaksana BPBD berkoordinasi dengan sekretaris BPBD Provinsi Sumbar, Kepala Bapelitbang dengan Bappeda Sumbar, serta Diskominfo dengan Diskominfo Sumbar.
Pemkab Solok berharap pengajuan dokumen R3P ini dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi dan pusat.(CR8)
Editor : Hendra Efison