Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Akses Wisata Alahan Panjang Resort Ditutup Sepihak, Pemkab Solok Lakukan Mediasi

Dila Kartika Sari • Senin, 2 Februari 2026 | 10:01 WIB

Kawasan Wisata Alahan Panjang Resort, salah satu destinasi unggulan Sumatera Barat yang berada di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mendadak menjadi sorotan setelah akses masuk ke kawasan.
Kawasan Wisata Alahan Panjang Resort, salah satu destinasi unggulan Sumatera Barat yang berada di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mendadak menjadi sorotan setelah akses masuk ke kawasan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kawasan Wisata Alahan Panjang Resort, salah satu destinasi unggulan Sumatera Barat yang berada di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mendadak menjadi sorotan setelah akses masuk ke kawasan tersebut ditutup sepihak oleh sekelompok orang, Minggu (1/2/2026).

Alahan Panjang Resort selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam strategis dengan panorama pegunungan, udara sejuk dataran tinggi, serta lokasi yang berdekatan dengan Danau Kembar.

Penutupan akses ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap aktivitas pariwisata dan roda perekonomian masyarakat sekitar.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan dari Forkopimcam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur aparat terkait ke lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, memastikan situasi tetap kondusif, serta membuka ruang mediasi secara persuasif.

Selain upaya dialog, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah hukum guna memastikan pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Markos Sopan, menyayangkan adanya penutupan sepihak tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum.

“Kami memberi kesempatan kepada pihak yang mengklaim sebagai Kaum Malayu Kopong untuk mengajukan gugatan melalui proses hukum. Itu adalah hak setiap warga negara,” ujar Markos.

Markos menambahkan, apabila gugatan terkait klaim kepemilikan lahan benar-benar diajukan, Pemkab Solok siap menghadapinya secara terbuka dan profesional.

“Sebagai pemerintah, kami akan menyiapkan data dan bukti sah bahwa kawasan Wisata Alahan Panjang Resort sepenuhnya dikuasai Pemerintah Daerah secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah hukum, Pemkab Solok juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Solok dan Polres Solok Arosuka, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya dengan cara yang baik, sesuai prinsip negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua pihak,” lanjut Markos.

Sementara itu, guna menjaga stabilitas di lapangan, pemerintah untuk sementara membiarkan satu jalur akses ditutup menggunakan gundukan tanah sebagai langkah pengendalian situasi agar tidak memicu konflik terbuka.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, Asril, membenarkan pihaknya telah menurunkan personel setelah menerima laporan kejadian tersebut.

“Penurunan personel dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Wisata Alahan Panjang Resort, sekaligus melindungi aset milik Pemerintah Daerah,” jelas Asril.

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, guna menghindari bentrokan serta menjaga suasana tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog, jalur hukum, dan pendekatan sosial, tanpa mengabaikan kepentingan publik maupun keberlanjutan pengelolaan objek wisata unggulan daerah yang menjadi kebanggaan Sumatera Barat. (cr8)

Editor : Adetio Purtama
#pemkab solok #ditutup #mediasi #Alahan Panjang Resort