Kedua pemuda pengangguran berinisial CP, 23, dan HP, 28, itu, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Solok Kota di kawasan jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Minggu (9/8).
”Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis sabu dan 16 butir pil ekstasi merek Marvel dan Hulk,” ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy, kemarin.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Namun berhasil digagalkan petugas. Petugas pun langsung menggeledah kedua pelaku dan menemukan sebuah kotak rokok di saku jaket pelaku.
Setelah dibongkar, ternyata isinya bukan rokok tetapi barang haram berupa sabu dan ekstasi. ”Dari saku jaket pelaku CP, petugas menemukan bungkus rokok berisi satu paket sabu, 1 butir ekstasi biru merek marvel, dan 5 butir ekstasi biru merek Hulk,” terangnya.
Usai diinterogasi, pelaku HP mengaku menyimpan ekstasi di rumahnya, kemudian kedua pelaku digelandang ke kediaman HP di Lampayo, Nagari Kotobaru. ”Penggeledahan di kediaman pelaku HP, petugas kita menemukan 10 butir ekstasi yang disimpan dalam tas di lemari ruang tamu,” bebernya.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 - 20 Tahun penjara. (f) Editor : Novitri Selvia