Masukan dan evaluasi yang dilakukan DPRD terhadap draft Ranperda RPJMD Sumbar 2021-2026 memperkuat dan mempertajam penjabaran dari visi dan misi kepala daerah sehingga diharapkan bisa menjadi dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda. Evaluasi yang diberikan memperkuat dan mempertajam penjabarannya," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi usai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (3/8/2021).
Ia mengatakan RPJMD 2021-2026 yang telah disetujui dan ditetapkan itu akan menjadi dasar untuk Perubahan APBD 2021.
Bersamaan dengan disetujuinya Ranperda RPJMD itu, juga disetujui Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Ranperda Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai Perda Sumbar.
Selain agenda tersebut, dalam rapat itu Pemprov Sumbar juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS tahun 2022 dan Ranperda tentang MARS Sumbar.
Nota itu diharapkan segera disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disempurnakan sehingga bisa diberikan nomor surat.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan DPRD menyepakati tiga Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumbar menjadi perda pada Rapat Paripurna ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur dan pimpinan DPRD.
"DPRD secara bersama-sama telah membahas ranperda yang diusulkan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang telah diatur perundang-undangan dan menyetujui untuk disepakati menjadi perda," katanya.
Ia menyebut penetapan Perda RPJMD Sumbar 2021-2026 itu lebih cepat dari batas akhir yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan yaitu paling lambat 6 bulan sejak kepala daerah dilantik.
"Pelantikan Gubernur Sumbar 25 Februari 2021, maka Ranperda paling lambat ditetapkan 24 Agustus 2021. Ini lebih cepat dari tenggat waktu," katanya.
Menurutnya Komisi II dan Komisi V yang membahas tentang ranperda itu telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Draft Ranperda RPJMD 2021-2026 itu bersama OPD terkait dengan memperhatikan catatan dan fasilitasi kemendagri.
Namun, dia menegaskan sebelum RPJMD itu disetujui untuk ditetapkan jadi perda, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir.
Dalam pendapat akhir itu fraksi dapat menyetujui, tetapi dengan beberapa catatan. "Catatan dalam pendapat akhir fraksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD 2021-2026," katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD, Nurfirmanwansyah mengatakan, secara umum seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 menjadi sebuah perda.
Ia menambahkan, berdasarkan proses pembahasan yang dilakukan Pansus bersama pemda didapatkan kesepakatan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang RPJMD Sumbar.
Perbaikan dan penyempurnaan draft ranperda tersebut meliputi, pertama, terdapat penambahan 9 dasar hukum baru yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam draft ranperda.
Pada batang tubuh ranperda, terdapat perbaikan konsistensi narasi yang digunakan pada ranperda.
“Kemudian, perbaikan sistematika dan narasi dalam draft RPJMD berupa teknik penulisan di dalam RPJMD dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan daerah,” jelasnya.
Dalam hal itu, dapat disimpulkan bahwa narasi dan teknik penulisan pada draft awal berubah secara total dengan hasil pembahasan.
Lalu, perbaikan juga dilakukan pada Bab I Pendahuluanz di mana terkait dengan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJM Provinsi Sumbar.
Nurfirmanwansyah mengungkapkan, Bab II Ranperda RPJMD juga dilakukan perbaikan terhadap datadata pencapaian dan kinerja pembangunan daerah dengan memperhatikan data yang dikeluarkan oleh BPS Provinsi Sumbar.
“Setelah itu, dilakukan penajaman terhadap kondisi existing daerah dengan menyelaraskan kondisi existing dengan isu strategis daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Bab III tentang gambaran keuangan daerah di mana dilakukan perbaikan terhadap kondisi masa lalu, kondisi keuangan daerah dengan menyesuaikan data-data realisasi pendapatan dan belanja dalam 5 tahun terakhir.
Nurfirmanwansyah mengatakan, selain perbaikan dan penyempurnaan yang telah disebutkan tersebut, terdapat beberapa perbaikan lagi yang harus segera disempurnakan oleh pemda sebelum dijadikan perda.(idr/adt) Editor : padek