Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

15.221 Mendaftar CPNS, Lulus 405, Dilarang Pindah Tugas 10 Tahun

Admin Padek • Senin, 27 Desember 2021 | 07:15 WIB
Photo
Photo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota sudah mengumumkan hasil seleksi akhir dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021. Dari 15.221 orang yang mendaftar sejak awal, hanya 405 pelamar yang dinyatakan lulus hasil akhir.

Meski sudah lulus, namun 405 pelamar CPNS Limapuluh Kota itu belumlah dalam posisi aman. Soalnya, mereka diwajibkan melengkapi berkas persyaratan atau dokumen.

"Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri. Jadi, pelamar yang sudah lulus tahap akhir, wajib untuk melengkapi berkas," tegas Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo didampingi Kepala Badan Kepegaiawan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aneta Budi Putra kepada Padang Ekspres, Minggu (26/12).

Adapun tahap pemberkasan ini, menurut Aneta Budi Putra, masih menunggu jadwal resmi dari BKN. "Kapan batas akhir pelamar melengkapi berkas, masih menunggu jadwal BKN. Namun diperkiraan, proses pemberkasan ini sudah tuntas Januari 2022. Kemungkinan besar, Februari sudah pengusulan ke BKN dan Maret itu sudah TMT atau pengangkatan," kata Budi.

Selain wajib melengkapi berkas, para pelamar CPNS Limapuluh Kota yang lulus seleksi akhir, juga wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di Pemkab Limapuluh Kota. Sekaligus surat pernyataan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit organisasi dalam lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, maupun pindah ke luar instansi dari Kabupaten Limapuluh Kota, dengan alasan apapun, sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai CPNS.

"Sesuai aturan pusat, tepatnya lagi Peraturan Menpan-RB, pelamar CPNS formasi tahun 2021 yang dinyatakan lulus, tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun. Kalau mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri. Ini kita wanti-wanti betul dari sekarang. Kalau tidak siap bertugas di tempat yang sudah dipilih selama 10 tahun, lebih baik tidak usah melengkapi berkas," tegas Bupati Safaruddin.

Bupati juga menegaskan, bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP, tapi kemudian mengundurkan diri. Maka, kepada yang bersangkutan, diberikan sanksi tidak boleh mengikuti proses penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.

Tidak itu saja, Bupati bersama Kepala BKPSDM juga menegaskan, bahwa pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau kelengkapan berkas tidak sesuai dengan ketentuan saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, panitia atau pemerintah daerah, berhak membatalkan kelulusan. Serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

"Ini kami ingatkan betul kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir, jangan coba-coba memberikan keterangan atau data palsu. Misalnya, ijazah dan IPK dipalsukan. Kalau ini terbukti, maka walaupun sudah lulus ujian, ulus ujian, belum jaminan diangkat jadi CPNS," kata Bupati Safaruddin.

Kepala BKSPDM Limapuluh Kota Aneta Budi Putra juga menyebutkan, bahwa Pemkab Limapuluh Kota memberi ruang yang sebesar-besarnya kepada peserta yang tidak lulus seleksi CPNS Limapuluh Kota, untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi yang sudah diumumkan panitia. Proses mengajukan sanggahan ini mulai 25 sampai 27 Desember.(frv) Editor : Admin Padek
#Safaruddin Datuak Bandaro Rajo #CPNS Limapuluh Kota #Bupati Limapuluh Kota #Kepala BKPSDM Aneta Budi Putra #PNS Dilarang Pindah #hasil tes cpns