Bertempat di Istana Gubernur Sumbar, Pemprov memperoleh dana CSR dari PT Charoen Pokphand untuk melaksanakan pelatihan bagi juru sembelih oleh Lembaga Bersama Halal Madani (LBHM) Sumbar.
"Kita memberikan dukungan terhadap pelatihan Juleha ini. Apalagi Juleha di Sumbar lebih dari seribu orang. Diharapkan dengan adanya Juleha bertifikat maka pemotongan hewan ternak di Sumbar semakin terjamin kehalalannya," ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi, usai serahterima dana SCR secara simbolis, Jumat (4/3/2020).
Gunernur memaparkan, saat ini di Sumbar baru 30 persen rumah makan dan restoran yang mengantongi sertifikat halal dalam usahanya.
"Masih ada ketertinggalan kita sebanyak 70 persen. Dengan pelatihan Juleha ini kita harapkan para pelaku usaha membuat sertifikat halal, sehingga benar-benar terjamin kehalalannya, yang mulai dari bahan baku produk," tambahnya.
Sekjen Charoen Pokphand Foundation Indonesia, Andi Magdalena Siadari yang menyerahkan dana CSR, menyatakan bahwa perusahaannya menganut asas produk Ayam Aman Sehat Utuh dan Halal (Ayam ASUH).
"Tidak hanya perusahaan saja, kami berharap para pedagang di pasaran juga memperhatikan asas ASUH ini yang sesuai dengan syariat Islam," ucapnya.
Direktur Eksekutif LBHM Sumbar, Hastrini Nawir, yang menerima dana CSR memaparkan, pelatihan Juleha ini gratis. Pelatihan melibatkan Dinas Peternakan, MUI, yang akan dilakukan sebelum Ramadan, dan Idul Adha.
"Kita akan memberikan pelatihan kepada 400 Juleha ayam potong. Untuk saat ini, dengan dana CSR dari Chareon Pokphand, target kita memberikan pelatihan kepada 40 Juleha yang ada di Kota Padang dahulu," ucapnya.
Pelatihan kepada Juleha ayam potong selama tiga hari itu, juga bertujuan untuk pengurusan seritifikasi produk halal. "Ada dua tujuan dalam pelatihan Juleha ini, pertama untuk memastikan pemotongan ayam yang dilakukan di pasaran di Kota Padang telah dilakukan dengan cara halal. Selain itu, sertifikasi Juleha berguna untuk mengurus sertifikasi produk halal," tambahnya.
Lebih lanjut, Hastrini Nawir menegaskan lahirnya PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat menjadi sebuah kewajiban negara.
"Produk yang ditargetkan JPH-nya hingga 17 Oktober 2024, seperti produk makanan minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembeliah. Ketiga ini harus bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024," tutupnya. (*) Editor : Hendra Efison