Hal ini dilakukan Tim Auditor BPKP Provinsi Sumbar untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Davitson dimintai klarifikasi di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00 dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Dr Suharizal SH MH.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, membenarkan informasi bahwa Davitson dimintai klarifikasi oleh Tim BPKP Provinsi Sumbar.
“Iya, yang bersangkutan, Davitson, dimintai klarifikasi oleh Tim BPKP. Klarifikasi ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Tapi kami dari Kejari hanya memfasilitasi tempat,” ujar Therry.
Therry menambahkan, klarifikasi juga akan dilakukan kepada dua tersangka lainnya yakni Tersangka Agus Suardi (AS) dan Tersangka Nazar (N) pekan depan. Jika klarifikasi selesai, maka hasil audit kerugian keuangan negara akan keluar.
“Jadi kami masih menunggu, karena kami tidak bisa juga mendesak Tim Auditor untuk segera mengeluarkan hasil audit. Biarkan Tim Auditor bekerja dengan baik. Tapi semoga saja sebelum Ramadan ini bisa keluar,” sebut Therry.
Bila hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini keluar, lanjut Therry, maka pemberkasan akan terpenuhi dan pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara atau tahap satu dari penyidik ke penuntut umum.
“Kalau sudah diperiksa penuntut umum, terpenuhi syarat formil dan materil serta dinyatakan lengkap atau P21, kita bisa lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” ungkap Therry.
“Selanjutnya penuntut umum nantinya akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan agar perkara ini disidang dan dilakukan penuntutan,” tambah eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini. (idr) Editor : Hendra Efison