Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polda Larang Penggunaan Knalpot Brong

Novitri Selvia • Rabu, 10 Januari 2024 | 11:27 WIB
Dwi Sulistyawan.(rid/Padek)
Dwi Sulistyawan.(rid/Padek)
Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis semakin terlarang digunakan untuk kendaraan bermotor di Provinsi Sumbar.

Penegasan larangan itu disampaikan melalui Maklumat Kepala Polda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar. Maklumat ditandatangani Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Selasa (9/1).

“Maklumat itu lahir karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat. Untuk itu diperlukan penegasan dan pengaturan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia mengatakan, dalam maklumat itu berbunyi bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Dwi menyebut, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (rid)

  Editor : Novitri Selvia
#Kombes Pol Dwi Sulistyawan #polda sumbar #knalpot brong