Tahap pra pendaftaran telah dimulai pada 1 Juni 2024. Siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB SMA, sudah bisa membuat akun secara mandiri dan melengkapi data pokok dan upload dokumen.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius menyebutkan bahwa PPDB Sumbar tahun ajaran 2024-2025 dibuka dengan empat jalur, yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi dan zonasi.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA Negeri yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan anak panti asuhan.
Kuota afirmasi jenjang SMA Negeri adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. "Kuota afirmasi ini meningkatkan dari tahun sebelumnya yang hanya 15 persen," kata Barlius.
Bagi calon peserta didik SMA Negeri yang mengikuti seleksi jalur afirmasi harus menyertakan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) Peserta Keluarga Harapan (PKH), yang diterbitkan oleh urusan pemerintahan sosial dan terdata pada DTKS.
Calon peserta didik yang berasal dari penyandang disabilitas harus menyertakan surat keterangan dokter, psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan bidang sosial.
"Calon peserta didik dari panti asuhan harus dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat," katanya.
Sementara itu untuk penerimaan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali diperuntukkan calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Kuotanya sebanyak 5 persen.
Perpindahan tugas orang tua harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, perusahaan yang mempekerjakan. Tidak hanya itu surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh instansi terkait juga harus disertakan.
"Perpindahan tugas paling lama satu tahun sebelum tahap satu PPDB 2024," katanya.
Ketika jalur perpindahan tugas orang tua masih tersedia, maka dapat dialokasikan untuk anak guru tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan sama. Peserta didik yang mengikuti seleksi jalur ini hanya dapat memilih satu sekolah di dalam wilayah zonasi.
Sementara itu, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dengan sistem penilaian gabungan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP semester satu hingga semester lima.
Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.
"Kuota jalur prestasi akademik memiliki kuota 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan," katanya.
Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi, yang terdiri dari sains, teknologi, riset atau inovasi.
Selanjutnya Prestasi hasil lomba pada bidang akademik, di antaranya Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN).
Selanjutnya jalur prestasi non akademik, penilaiannya gabungan nilai bobot/skor hasil lomba prestasi non akademik dan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester satu sampai lima.
Jalur ini juga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.
Kuota jalur ini 10 persen. Untuk mengikuti seleksi jalur prestasi non akademik harus diperoleh dari kompetensi seni budaya atau olahraga.
Kemudian jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan untuk peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
Adapun pendaftaran akan dibuka pada 24 Juni 2024. Penerimaannya dibagi menjadi dua tahap. Tahap kedua akan dibuka pada 1 Juli 2024.
Tahap kedua berlangsung selama sepekan pula hingga 8 Juli 2024. Pendadtaran ulang mulai dibuka sehari sebelum tahapan seleksi berakhir.
*Soal kuota, jalur zonasi lebih banyak ketimbang yang lain, yakni 50 persen," kata Barlius.
Selanjutnya jalur prestasi non akademik yang penilaiannya merupakan gabungan nilai bobot/skor hasil lomba prestasi non akademik dan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester satu sampai lima.
Sementara untuk PPDB SMK Negeri tahap I seleksi nilai rapor pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2024. Tes Minat Baka 24 hingga 28 Juni 2024. Sementara itu PPDPD SLB dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga waktu yang menyesuaikan.(wni)
Berikut Informasi Penting terkait PPDB:
Jalur Afirmasi:
- Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan anak panti asuhan.
- Kuota 20% dari daya tampung sekolah.
- Bukti yang diperlukan:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH)
- Surat keterangan dokter/psikolog/kartu penyandang disabilitas
- Surat keterangan kepala panti asuhan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Diperuntukkan bagi siswa baru SMA Negeri yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
- Kuota 5%.
- Bukti yang diperlukan:
- Surat penugasan orang tua dari instansi/ lembaga/ perusahaan orang tua
- Surat keterangan pindah domisili orang tua dan anak
- Perpindahan tugas orang tua paling lama 1 tahun sebelum PPDB 2024
Jalur Prestasi Akademik:
- Diperuntukkan bagi siswa baru dengan nilai rata-rata raport SMP semester 1-5 yang berasal dari dalam dan luar wilayah zonasi.
- Kuota 15%.
- Bukti yang diperlukan:
- Prestasi di bidang riset/inovasi, sains, teknologi
- Prestasi akademik seperti OSN/KSN
Jalur Prestasi Non Akademik:
- Diperuntukkan bagi siswa baru dari dalam dan luar wilayah zonasi dengan nilai gabungan bobot/skor hasil lomba prestasi non akademik dan nilai rata-rata raport SMP semester 1-5.
- Kuota 10%.
- Bukti yang diperlukan:
- Prestasi di bidang seni budaya atau olahraga
Jalur Zonasi:
- Diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
- Pendaftaran dibuka pada 24 Juni 2024, dibagi menjadi dua tahap.
- Kuota 50%.
Pendaftaran SMK dan SLB:
- SMK:
- Seleksi nilai rapor: 24-27 Juni 2024
- Tes Minat Bakat: 24-28 Juni 2024
- SLB:
- Pendaftaran: 24 Juni 2024 - menyesuaikan.