PADEK.JAWAPOS.COM-Perang terhadap judi online (judol) butuh kerja bersama. Selain program-program dari pemerintah dan juga kepolisian, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam hal ini. Salah satu peran aktif masyarakat yang diharapkan tersebut adalah melaporkan aktivitas perjudian yang mereka ketahui kepada pihak berwenang.
“Kita sudah bukak layanan laporan untuk masyarakat, jika ada yang melihat atau mengetahui ada yang melakukan judi online silakan laporan ke nomor Kominfo Sumbar yang sudah tertera di akun medsos kami,” sebut Kepala Dinas Kominfo Sumbar Siti Aisyah kepada Padang Ekspres kemarin.
Dia menyebutkan, akses ke judi online tersebut sudah merebak di dunia maya. Sudah banyak di Instagram dan Facebook.“(Judi online) bisa masuk sendiri ke akun kita. Ini mungkin kesadaran masing-masing agar tidak terpengaruh oleh situs-situs judi online itu,” ujar Siti.
Situs-situs judi online, tekannya, kerap bersarang di aplikasi-aplikasi atau akun yang sudah tidak berfungsi. Maka dari itu Kominfo Sumbar sudah menonaktifkan sebanyak 20 aplikasi agar tidak menjadi sarang situs tersebut. “Di sanalah mereka akan menjadikan akun kita sarang untuk menyebarluaskan situs judi online tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat imbauan untuk pengawasan terhadap situs-situs judi online tersebut. Di Kota Padang, Dinas Kominfo setempat juga tengah menggencarkan langkah-langkah preventif dalam upaya memberantas judi online di tengah masyarakat.
“Tentunya dalam memberantas judi online kami sudah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat secara langsung. Kami juga memberikan selebaran maupun menggencarkan pamflet online di media sosial dalam mengantisipasi judi online,” kata Kadis Kominfo Padang Bobby Firman.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pencegahan dalam satuan tugas pemberantasan perjudian daring, Kementerian Kominfo melalui Dinas Kominfo Kota Padang juga terus melakukan kolaborasi lintas dinas dalam memerangi judi online tersebut.
Firman mengatakan, selain melakukan pemberantasan secara online, pihaknya juga sudah melakukan kolaborasi bersama media untuk menggabungkan antijudi online. Sehingga, apa yang telah dipublikasikan dalam media bisa menjadi salah satu hal yang dapat mewanti-wanti masyarakat.
“Kami juga tentunya berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk mengerahkan seluruh aparat dalam memberantas judi online,” tuturnya lagi. Kemudian, juga sudah banyak spanduk-spanduk antijudi online yang telah disebarkan Pemerintah Kota Padang.
Di antaranya di dekat lampu merah Ampang, Bypass, Kuranji dan berbagai wilayah lainnya.
Upaya lainnya meliputi sosialisasi ke komunitas. Seperti komunitas ojek online (ojol) dan sekolah-sekolah.
Terpisah, Polda Sumbar juga berkomitmen menekan masifnya angka judol di Sumatera Barat. Judol kini menjadi atensi serius. Bahkan jajaran Polres diminta agar mengamankan daerah dari judol. “Termasuk kepada internal kami. Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada pelanggaran tersebut,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat ditemui kemarin.
Dia mengungkapkan, judi online merupakan tindak kejahatan karena ada undang-undang yang mengaturnya dengan Pasal 303 KUHP. “Karena ini adalah kejahatan, maka dari itu kita harus mencegah dan menanggulangi agar tidak berdampak terhadap masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi yang kedapatan bermain judi online baik masyarakat maupun internal Polri harus menanggung risikonya. “Intinya kami tetap mendukung kebijakan pemerintah. Kapolri dengan kebijakan presisi yang satu di antaranya adalah menumpas judi online,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikannya, pihaknya sudah memblokir 2.700 akun judi online dan juga memberi arahan pada jajaran polres agar memberantas maraknya judi online. “Jadi kamikomit, memberantas judi online ini di Sumbar dan kita juga sudah memblokir 2.700 akun judi online,” tegasnya. (cr2/s)
Editor : Novitri Selvia