Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pendaftaran Calon Bupati Dharmasraya Terkendala, Mantan Ketua KPU Sumbar Kritik Keras KPU

Heri Sugiarto • Rabu, 4 September 2024 | 15:19 WIB

Mantan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (Foto: Dok. PRI)
Mantan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (Foto: Dok. PRI)
PADEK.JAWAPOS.COM-Mantan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengkritik keras KPU Kabupaten Dharmasraya, terkait aturan yang membuat terkendalanya pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar di masa perpanjangan waktu.

Pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang diusung oleh koalisi Partai Nasdem dan PKS, mengalami kendala saat mendaftar, Rabu (3/9/2024), akibat tidak terbukanya akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Kendala ini muncul karena KPU Dharmasraya tidak membuka akses SILON terkait pencabutan dukungan dari PKS terhadap calon yang diusung sebelumnya. Akibatnya, pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra tidak dapat melakukan pendaftaran melalui SILON.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2024, PKS bersama koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP dan PAN, telah mendaftarkan pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Ketika KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024 karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, PKS mengalihkan dukungannya kepada pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.

Namun, KPU Dharmasraya menegaskan bahwa PKS harus mendapatkan persetujuan tertulis dari partai-partai pengusung pasangan sebelumnya, untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran pasangan calon yang baru.

Amnasmen menganggap keputusan KPU Dharmasraya tersebut mencederai prinsip demokrasi dan bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai mantan penyelenggara pemilu, ia merasa berkewajiban untuk mengingatkan KPU agar tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas demokrasi.

"Sebagai mantan penyelenggara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, saya merasa memiliki kewajiban moral untuk mengawal lembaga penyelenggara tetap bekerja sesuai aturan, bebas dari pengaruh, dan mendorong demokrasi sebagai hak dan aspirasi rakyat," tegas Amnasmen.

Ia mengingatkan bahwa partai politik, sebagai garda terdepan dalam penegakan demokrasi, harus menjalankan proses pemilu dengan martabat, tanpa intrik atau persekongkolan yang merugikan aspirasi rakyat.

Amnasmen juga telah mencoba memberikan masukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil sikap tegas terhadap aturan yang dinilainya "akal-akalan" dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia juga memperingatkan bahwa sikap KPU Dharmasraya dapat menimbulkan pelanggaran, sengketa, dan bahkan kekalahan jika dibawa ke ranah hukum.

Amnasmen mencontohkan ketika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI beberapa waktu lalu yang mengeluarkan anggaran ratusan miliar akibat KPU tidak memasukkan nama Irman Gusman ke DCT.

"Berhentilah bermain-main dengan tugas negara. Sudah banyak korban," pungkasnya.

Sementara itu, tim koalisi Partai Nasdem dan PKS, Pandong Spendra menjelaskan bahwa pada Rabu 3 September 2024 mereka telah mendatangi KPU untuk mendaftarkan pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.

Namun, akses admin SILON untuk pasangan calon ini tidak segera diberikan oleh KPU Dharmasraya. Akses tersebut baru dibuka setelah adanya desakan dari pendukung koalisi.

Meskipun demikian, saat tahap unggah data, proses pendaftaran kembali terhambat karena akses terkait pencabutan dukungan sebelumnya dari PKS tidak dibuka oleh KPU Dharmasraya, sehingga pendaftaran melalui SILON tidak dapat dilakukan.

Pandong juga mengungkapkan bahwa timnya telah menyampaikan persoalan ini kepada Bawaslu. Tim pasangan calon juga telah mengajukan beberapa surat resmi, termasuk surat pernyataan PKS yang menyatakan keluar dari koalisi sebelumnya dan mendukung pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.

Namun, KPU Dharmasraya masih meminta agar PKS mendapatkan persetujuan dari partai-partai pengusung pasangan sebelumnya sebelum proses pendaftaran bisa dilanjutkan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#KPU Dharmasraya #Amnasmen #Pencabutan dukungan PKS #pendaftaran calon bupati #romi siska putra #Pilkada Dharmasraya #silon #Adi Gunawan #pks #nasdem