"Dari hasil forensik, DNA dan sperma di tubuh korban identik dengan milik tersangka Indra Septiarman," ujar Suharyono.
Suharyono mengatakan, sementara dari hasil pengakuan dan keterangan saksi-saksi, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka baru satu orang.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga tuntas. "Tapi kami tetap lakukan pengembangan. Mana tahu ada dugaan pelaku yang lainnnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian dari Polres Padangpariaman kembali menemukan barang bukti terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol mengatakan, barang bukti tersebut merupakan cangkul yang digunakan tersangka Indra Septiarman untuk menggali dan mengubur korban. (jef)
Editor : Adetio Purtama