Pakar Ekonomi Harif Amali Rivai mengungkapkan langkah tersebut justru bisa memperburuk situasi ekonomi masyarakat. Dia menjelaskan, pelemahan daya beli mulai terlihat jelas sejak Mei 2024, di mana terjadi deflasi nasional yang justru meningkat dari bulan ke bulan. Deflasi, yang biasanya dianggap sebagai indikator positif dengan menurunnya harga barang, kali ini mengindikasikan sebaliknya.
Deflasi ini, menurut Harif, bukan didorong oleh peningkatan produksi atau inovasi yang membuat harga barang menjadi lebih murah, tetapi oleh faktor kekhawatiran dari sektor industri dan konsumen terhadap kondisi ekonomi ke depan.
”Fenomena deflasi kali ini justru menjadi sinyal negatif, perusahaan-perusahaan di berbagai sektor cenderung mengurangi produksi, namun stok barang yang sudah dihasilkan masih menumpuk karena pasar sedang lesu dan masyarakat menahan konsumsi. Industri memilih untuk menjaga harga tetap rendah agar produk terjual, tetapi dengan daya beli masyarakat yang terus turun, stok ini tetap melimpah di pasar,” kata akademisi dari Universitas Andalas ini, Jumat (8/11/2024).
Ia menambahkan, ketika daya beli melemah, masyarakat mulai selektif dalam berbelanja. ”Banyak keluarga yang mulai melakukan efisiensi anggaran. Pengeluaran untuk produk yang sifatnya konsumtif semakin ditekan, sementara harga barang di pasar justru turun akibat permintaan yang melemah.” sebutnya.
Ini terang Harif menjadi salah satu faktor utama yang membuat roda perekonomian bergerak lambat. Sebagai sektor penggerak utama ekonomi nasional, konsumsi rumah tangga yang lemah menyebabkan dampak berantai yang memukul sektor-sektor lain, termasuk produksi dan ketenagakerjaan. Dalam jangka waktu panjang, ini bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja, bahkan PHK.
”Ini adalah fenomena berbahaya karena dapat mengakibatkan lebih banyak orang kehilangan pekerjaan, sehingga daya beli masyarakat semakin melemah. Jika pola ini terus berlanjut, kita akan melihat lingkaran setan ekonomi yang sulit diputus,” tekan dia.
Harif mengingatkan bahwa pengurangan konsumsi rumah tangga tidak hanya akan berdampak pada sektor industri, tetapi juga pada sektor jasa dan perdagangan. Sebagai contoh, toko-toko ritel akan mengalami penurunan omzet, yang pada akhirnya membuat mereka kesulitan mempertahankan pekerja dan operasional mereka.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, sambungnya, bisa memberikan efek kejut (shock) pada sektor perdagangan dan industri serta masyarakat secara keseluruhan. ”Penambahan beban PPN pada tahun depan ini adalah kabar buruk bagi para pelaku usaha maupun konsumen,” kata Harif.
Pemerintah, sebutnya, memang memiliki target penerimaan negara yang perlu dipenuhi, tetapi kebijakan ini justru bisa memperparah kondisi daya beli masyarakat yang sudah lemah. Dampaknya, harga barang dan jasa akan naik karena adanya tambahan pajak ini, dan masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak untuk mendapatkan barang yang sama.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan PPN akan membuat biaya hidup semakin tinggi bagi masyarakat. Terutama kelas menengah ke bawah yang paling terdampak oleh kenaikan harga barang dan jasa.
”Masyarakat sudah menanggung beban pengeluaran yang besar. Dengan adanya kenaikan PPN, beban ini akan semakin berat, dan daya beli masyarakat akan semakin tertekan. Dalam jangka pendek, kenaikan ini mungkin akan menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan konsumen yang sudah menahan belanja,” ujar Harif.
Selain itu, Harif menggarisbawahi bahwa penyesuaian pajak ini mungkin tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan memulihkan ekonomi pasca-pandemi. Menurutnya, kebijakan ini akan lebih efektif jika pemerintah fokus pada langkah-langkah yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat terlebih dahulu, seperti penyesuaian upah dan insentif bagi industri.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi industri kecil dan menengah yang paling terdampak oleh penurunan daya beli. Insentif pajak dan dukungan kredit untuk UMKM, misalnya, bisa membantu sektor ini bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Naikkan Upah
Harif secara tegas menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan PPN ini, bahkan mempertimbangkan untuk membatalkannya. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan potensi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan PPN ini.
”Kebijakan kenaikan PPN ini bisa berujung pada pemulihan ekonomi yang justru makin lambat. Pemerintah harus mempertimbangkan apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam mendongkrak penerimaan negara, atau justru akan merugikan ekonomi nasional dalam jangka panjang,” ujar Harif.
Harif menyebut bahwa penundaan atau bahkan pembatalan kenaikan PPN ini dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan strategi lain yang bisa mendorong daya beli masyarakat tanpa memberatkan sektor usaha.
”Mungkin kebijakan ini bisa ditinjau lagi dan diperkenalkan di waktu yang lebih tepat, yaitu ketika daya beli sudah pulih dan masyarakat sudah lebih stabil secara finansial,” tukasnya. (cr1)
Editor : Hendra Efison