Opsen PKB merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua opsen ini dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.
Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor Anda dikenai pajak Rp200.000, maka tarif opsen adalah 66% x Rp200.000 = Rp132.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 + Rp132.000 = Rp332.000.
Tujuan dari penerapan opsen pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya opsen, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka, serta membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan infrastruktur dan layanan publik.
Ketentuan resmi dari dinas terkait penerapan skema pajak baru yakni :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Perda Provinsi Sumbar No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian sebagai berikut:
- Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
- Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
- Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen. (*)
Editor : Hendra Efison