Platform ini pertama kali dirancang pada tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012. Dengan menyediakan data geospasial yang dapat diakses publik, Bhumi ATR/BPN menjadi salah satu inovasi digital yang mendorong transparansi informasi pertanahan di Indonesia.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, menegaskan pentingnya kemudahan akses bagi masyarakat terhadap peta interaktif yang dilengkapi alat pencarian lokasi dan informasi geospasial.
“Kita ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi, dan informasi geospasial,” ujarnya di Kantor Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Platform ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bhumi ATR/BPN memungkinkan masyarakat untuk memeriksa peta bidang tanah mereka sendiri berdasarkan sertipikat yang dimiliki. Fitur ini sangat bermanfaat dalam memastikan letak dan bentuk tanah sesuai dengan sertipikat.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN menyediakan informasi tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka. Jika ditemukan perbedaan data dengan yang ada di Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat langsung melaporkan ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui kanal #TanyaATRBPN.
Sebelum mengakses platform ini, pengguna diminta menyetujui disclaimer sebagai pengingat pentingnya keakuratan informasi.
Bhumi ATR/BPN tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.
Hal ini mendukung efisiensi pemerintahan serta pembangunan berkelanjutan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah pun dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN dalam penetapan pajak terkait tanah. Dengan hadirnya platform ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas layanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-ploting di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka bisa melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat,” pungkas Herjon Panggabean.
Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap Bhumi ATR/BPN, platform ini telah mendapat apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia terus berinovasi dalam mendukung transparansi pertanahan berbasis digital. (*)
Editor : Hendra Efison