Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPRD Kota Solok Kaji Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Dana Pokir

Randi Zulfahli • Rabu, 26 Februari 2025 | 18:05 WIB

DPRD Kota Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan Solok tengah mengkaji optimalisasi dana pokir untuk melindungi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Humas)
DPRD Kota Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan Solok tengah mengkaji optimalisasi dana pokir untuk melindungi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Humas)
PADEK.JAWAPOS.COM-DPRD Kota Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan Solok tengah mengkaji optimalisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk melindungi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembahasan ini menjadi agenda utama dalam rapat bersama yang digelar baru-baru ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan DPRD dalam penggunaan dana aspirasi anggota legislatif untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Anggota DPRD Kota Solok dapat melindungi warga pekerja rentan di daerah pemilihannya (Dapil) dengan mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Maulana.

Ia menambahkan bahwa alokasi dana pokir untuk membiayai iuran pekerja rentan telah diterapkan di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sijunjung dan tingkat provinsi.

"Kita berharap melalui audiensi ini, DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki pemahaman yang sama dalam membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan kerja," imbuhnya.

Manfaat bagi Pekerja Rentan

Maulana menjelaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, baik bagi pekerja di sektor formal maupun informal.

Dengan adanya peningkatan manfaat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, program ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko kerja.

"Setiap pekerjaan memiliki risiko, baik di kantor, di jalan, maupun di tempat lainnya. Risiko-risiko tersebut bisa terjadi kapan saja, kepada siapa saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, petani, nelayan, perajin, peternak, hingga sopir juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, mereka bisa mendapatkan perlindungan sosial yang mencakup berbagai risiko kerja.

Dengan kajian ini, DPRD Kota Solok diharapkan dapat mengambil langkah konkret dalam mengalokasikan dana pokir guna meningkatkan kesejahteraan dan keamanan pekerja rentan di daerahnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#bpjs ketenagakerjaan #perlindungan pekerja rentan #Dana Pokir #Maulana Anshari Siregar #DPRD Kota Solok