Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam aturan baru ini, sistem seleksi tetap mempertahankan empat jalur penerimaan, namun dengan sejumlah perubahan signifikan.
Perubahan Jalur Seleksi SPMB 2025
Meski SPMB masih menggunakan empat jalur penerimaan, terdapat beberapa modifikasi:
- Jalur afirmasi dan jalur prestasi tetap dipertahankan.
- Jalur zonasi digantikan dengan jalur domisili, yang kini mengacu pada wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua diganti menjadi jalur mutasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa prinsip jalur domisili adalah mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah. Berbeda dengan sistem zonasi yang berbasis jarak, jalur domisili mempertimbangkan batasan wilayah administratif. Pemerintah daerah wajib memetakan domisili calon murid serta jumlah sekolah di wilayahnya sebagai acuan penerimaan.
Kuota Penerimaan Siswa Berubah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, juga menetapkan perubahan dalam kuota penerimaan siswa:
- Jenjang SD: Kuota penerimaan tetap sama seperti sebelumnya.
- Jenjang SMA: Kuota jalur domisili minimal ditetapkan sebesar 30 persen, lebih rendah dari sistem zonasi sebelumnya yang menetapkan minimal 50 persen.
SPMB untuk SMA juga akan menggunakan sistem rayonisasi, terutama di daerah yang tidak memiliki SMA atau SMK Negeri. Rayonisasi ini akan ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Ketentuan Khusus untuk SMK
Sementara itu, SPMB tidak berlaku untuk penerimaan siswa di SMK. Seleksi masuk SMK akan dilakukan melalui metode khusus, yaitu dengan mempertimbangkan hasil rapor, prestasi, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. Selain itu, terdapat ketentuan kuota khusus bagi calon siswa SMK:
- Minimal 15 persen dari total kuota diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
- Maksimal 10 persen dari total kuota diberikan kepada siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah.
Kewajiban Pemda dalam Penerapan SPMB
Untuk memastikan transparansi, pemerintah daerah diwajibkan mengumumkan batas wilayah domisili serta jumlah sekolah yang tersedia. Pengumuman ini harus dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lainnya yang dapat diakses masyarakat. Batas waktu pengumuman ini ditetapkan paling lambat minggu pertama Mei 2025, atau dua bulan sebelum SPMB dibuka.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi bersama berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujarnya dalam peluncuran SPMB di Jakarta, Senin (3/3).
Dengan diberlakukannya sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa lebih adil, merata, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.(*)
Editor : Hendra Efison