Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Berlaku Tahun Ajaran 2025-2026

Hendra Efison • Senin, 3 Maret 2025 | 22:55 WIB

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kemendikdasmen resmi mengubah sistem PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Kebijakan ini mulai berlaku tahun ajaran 2025-2026 dan diterapkan di semua jenjang pendidikan, kecuali SMK, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam aturan baru ini, sistem seleksi tetap mempertahankan empat jalur penerimaan, namun dengan sejumlah perubahan signifikan.

Perubahan Jalur Seleksi SPMB 2025

Meski SPMB masih menggunakan empat jalur penerimaan, terdapat beberapa modifikasi:

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa prinsip jalur domisili adalah mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah. Berbeda dengan sistem zonasi yang berbasis jarak, jalur domisili mempertimbangkan batasan wilayah administratif. Pemerintah daerah wajib memetakan domisili calon murid serta jumlah sekolah di wilayahnya sebagai acuan penerimaan.

Kuota Penerimaan Siswa Berubah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, juga menetapkan perubahan dalam kuota penerimaan siswa:

SPMB untuk SMA juga akan menggunakan sistem rayonisasi, terutama di daerah yang tidak memiliki SMA atau SMK Negeri. Rayonisasi ini akan ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Ketentuan Khusus untuk SMK

Sementara itu, SPMB tidak berlaku untuk penerimaan siswa di SMK. Seleksi masuk SMK akan dilakukan melalui metode khusus, yaitu dengan mempertimbangkan hasil rapor, prestasi, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. Selain itu, terdapat ketentuan kuota khusus bagi calon siswa SMK:

Kewajiban Pemda dalam Penerapan SPMB

Untuk memastikan transparansi, pemerintah daerah diwajibkan mengumumkan batas wilayah domisili serta jumlah sekolah yang tersedia. Pengumuman ini harus dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lainnya yang dapat diakses masyarakat. Batas waktu pengumuman ini ditetapkan paling lambat minggu pertama Mei 2025, atau dua bulan sebelum SPMB dibuka.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi bersama berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujarnya dalam peluncuran SPMB di Jakarta, Senin (3/3).

Dengan diberlakukannya sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa lebih adil, merata, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.(*)

Editor : Hendra Efison
#Kecuali Daerah 3T #Ketentuan Khusus untuk SMK #Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 #Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB #Berlaku Tahun Ajaran 2025 2026 #kemendikdasmen #Resmi Ganti PPDB dengan SPMB