Informasi yang menyebutkan bahwa jam masuk kantor akan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB usai libur Lebaran, dinilai tidak realistis dan berpotensi menambah beban pegawai.
Belum resmi diberlakukan, namun isu ini sudah cukup membuat ASN resah. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil pegawai, khususnya mereka yang memiliki anak balita.
“Ini memang menjadi dilema bagi kami kalau tetap diberlakukan. Tempat penitipan anak itu biasanya baru buka sekitar pukul 07.00 pagi. Masa anak harus dibawa ke kantor dulu?” keluh seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (5/4/2025).
Senada dengan itu, ASN lainnya yang dikenal berkumis tipis juga menyatakan penolakannya. Menurutnya, perubahan jadwal masuk kerja tersebut seperti diambil tanpa kajian matang dan tidak berpihak pada pegawai kecil.
“Ini seperti asal buat terobosan saja. Tidak mikirin kami yang harus urus anak balita pagi-pagi. Bayangin aja, anak harus bangun jam berapa kalau orang tuanya masuk jam setengah tujuh?” ujarnya geram.
Rencana perubahan ini dikabarkan akan menggeser jam kerja satu jam lebih awal dari biasanya, yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak Pemko.
Menanggapi polemik tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang, Winarno, menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap rencana. Ia meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan sebelum keputusan final diumumkan.
“Masih sebatas rencana. Dijadwalkan masuk kantor itu pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 15.00 WIB. Tapi ini belum final, kita tunggu saja bagaimana nantinya,” kata Winarno singkat melalui pesan WhatsApp.
Seiring berkembangnya wacana ini, publik pun berharap agar kebijakan apa pun yang diambil nantinya tetap mengedepankan asas keadilan dan efektivitas pelayanan publik, tanpa mengabaikan kenyamanan serta kondisi sosial ASN yang menjadi ujung tombak birokrasi di daerah. (wrd)
Editor : Hendra Efison