PADEK.JAWAPOS.COM-Umat Islam di seluruh dunia saat ini sedang larut dalam kebahagian menikmati hari raya Idul Fitri 1446 H.
Selain berkunjung dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi dengan kerabat, melakukan darmawisata ke berbagai objek wisata yang ada di Sumbar juga bagian dari fenomena yang sudah menjadi tradisi saat lebaran Idul Fitri setiap tahunnya.
Buktinya, setiap objek wisata selalu membeludak pada lebaran. Namun sayangnya selalu saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang berupaya untuk meraup kesempatan pada momen tersebut.
Seperti misalnya persoalan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang terjadi di objek wisata Pantai Carocok Painan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar.
Di mana, ada pengunjung yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan yang dikenakan oleh oknum masyarakat selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.
Seperti yang dikeluhkan Nusirwan, 56. Di mana pengunjung asal Kerinci, Jambi, datang bersama keluarganya untuk menikmati suasana lebaran di pantai Kebanggaan masyarakat Pessel tersebut.
“Kami datang dari Kerinci dengan tiga mobil pribadi, karena Pantai Carocok memang terkenal dan viral. Sayangnya, saat sampai sekitar pukul 11.00 WIB, parkiran resmi milik Pemda sudah penuh.
Kami diarahkan parkir di lahan kosong milik warga sekitar 50 meter dari pintu masuk, dan di sana kami diminta bayar Rp 20 ribu per mobil,” keluh Nusirwan, Sabtu (5/4).
Meski menikmati berbagai fasilitas di Pantai Carocok Painan, termasuk menyeberang ke Pulau Cingkuak, namun Nusirwan tetap saja mengaku kecewa dengan tarif parkir yang dianggap tidak wajar dan mencekik.
Begitu juga halnya dengan Afrinaldi, 51, warga Kota Padang, yang juga merasakan hal yang sama. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok “parkir di lahan pribadi”.
“Pengunjung membludak, dan banyak yang tak kebagian lahan parkir resmi. Kondisi ini dimanfaatkan oknum masyarakat yang menetapkan tarif semaunya, bahkan sampai Rp 20 ribu. Padahal, tarif resmi hanya Rp 5 ribu untuk mobil pribadi,” ujar Afrinaldi.
Tak sampai di sana, dia juga menyesalkan sikap aparat yang ada di lokasi yang tidak menindak oknum pelaku pungli. “Saya lihat ada petugas Dishub, tapi mereka diam saja. Harusnya ada ketegasan. Kalau dibiarkan, orang bisa kapok datang ke sini,” tambahnya.
Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 09 Tahun 2023, tarif parkir resmi di area wisata Pantai Carocok Painan adalah mobil pribadi/minibus Rp 5.000, mobil bus Rp 10.000, sepeda motor Rp 2.000.
Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Syafrijoni mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama wali nagari dan pemilik lahan parkir. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar tarif parkir di lahan pribadi disamakan dengan tarif resmi Pemda.
“Sudah kami sampaikan melalui wali nagari agar pemilik lahan mematuhi Perda. Namun mereka beralasan menyediakan fasilitas tambahan bagi pengunjung. Kita akan terus lakukan sosialisasi agar masyarakat paham,” jelas Syafrijoni.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran tarif parkir berada di ranah pihak yang berwenang. Dan khusus pada hari kelima Idul Fitri, Jumat (4/4) mencatatkan total pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir di area resmi Pantai Carocok Painan sebesar Rp 11.880.000.
Pantai Carocok Painan yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata Pesisir Selatan tampaknya perlu berbenah, bukan hanya dari sisi fasilitas, tetapi juga penegakan aturan agar kenyamanan wisatawan tetap terjaga. Jika praktik tarif parkir liar terus dibiarkan, bukan tidak mungkin destinasi ini akan kehilangan pesonanya di mata wisatawan.
Pedagang Naikan Harga Seenaknya
Tak hanya tukang parkir, sejumlah pedagang juga seakan tak mau kalah dengan menaikan harga seenaknya.
Bahkan salah seorang pengunjung pantai Padang yang sudah tidak pulang lima tahun di kampung halamannya, juga mengaku kecewa dengan harga fantastis yang dikenakan pedagang kepada dirinya. Kejadian ini juga sempat viral di berbagai media sosial.
Ini bermula ketika dia bersama istri, anak menantu dan cucunya, makan di salah satu warung di Pantai Padang pada Selasa (1/4) saya bersama keluarga ingin menikmati suasana lebaran sambil liburan di pantai Padang sambil menikmati sunset di Taplau.
Hanya dengan memesan makan seperti 3 kerupuak leak, 2 indomie rebus dan 4 air mineral merk Ayeah 300 ml, dirinya dikenakan pedagang harga yang cukup mengejutkan, yakni sebesar Rp 350 ribu.
Bahkan, karena tak terima, dia menyuruh pedagang tersebut untuk kembali menghitung ulang. Karena harga yang diberikan sangat tidak masuk aka. Namun pedagang tersebut menjawab enteng, “Iya pak. Kan lebaran, agak naik harganya” katanya menirukan kata pedagang tersebut.
Baca Juga: Posko Kesehatan Aktif 14 Hari Selama Lebaran: 21 Pasien Ditangani, Ini Keluhannya
Bahkan, satu kerupuk leak yang biasanya Rp 5.000 dijual sebesar Rp 25.000. lalu begitu juga dengan harga Indomie rebus yang biasanya paling mahal Rp 10.000, dikenakan per porsinya sebesar Rp 50.000.
Kecewanya bukan main. Ada perasaan. Marah, bingung, atau berasa bodoh pada saat itu. Dia juga sempat mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata?
Tak sampai di sana, dia juga sempat crash dengan tukang parkir yang memintanya biaya parkir sebesar Rp 20 ribu. Padahal saat itu, mobilnya bersama satu mobil lainnya, tidak parkir.
Melainkan hanya berhenti sebentar untuk menanyakan jagung panggang kepada salah seorang pedagang di tepi jalan kawasan Pantai Padang.
Namun tiba, datang tukang parkir yang meminta dia harus membayar parkir Rp 20.000. Dirinya sempat bersitegang dengan tukang parkir, yang juga menggunakan kata-kata kasar kepadanya. Ketika dia menanyakan karcis parkirnya, dia hanya memberikan karcis parkis Juni 2023.
Bahkan, terkait persoalan tersebut istri dan anaknya pun berkata “Papa, besok2 ndak usahlah lagi kita ke Sumbar ini, lebih baik kita ke tempat lain. Trauma kita,” katanya menirunkan.
Coreng Citra Kota Padang
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani mengaku, pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk menanggulangi tindakan pemalakan dan tindak kriminal di kawasan wisata.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian tindak kriminal yang berada di objek wisata secara langsung, sehingga dinas pariwisata bisa bertindak dengan tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Dikatakan, selama lebaran Idul Fitri, pengawasan ketat dari berbagai unsur keamanan guna menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung diberlakukan.
Yudi Indra Syani mengungkapkan bahwa maraknya praktik pemalakan dan tindak kriminal di beberapa destinasi wisata di Kota Padang menjadi perhatian serius dari pihaknya.
Hal ini tidak hanya merugikan sektor pariwisata, tetapi juga mencoreng citra Kota Padang sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, baik itu polisi pariwisata, Pol PP, dan juga unit-unit kepolisian lainnya.
“Kami telah meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan aparat terkait untuk mengatasi masalah pemalakan yang terjadi di kawasan wisata. Keamanan wisatawan sangatlah penting,” ujar Yudi pada Minggu (6/4).
Dalam operasi pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, sekitar 40 personel dari kepolisian khusus, 20 orang dari Satpol PP, dan 15 orang dari Dinas Pariwisata turut berperan aktif dalam menjaga keamanan di area wisata.
Seperti sebanyak 10 personel dari PAM OBVIT (Pengamanan Objek Vital), 10 personel dari Reskrim (Reserse Kriminal), serta 10 personel dari Intel (Intelijen) diturunkan untuk memantau dan mencegah terjadinya tindakan kriminal.
Selain itu, pihak Polsek Padang Barat juga turut dilibatkan dengan penugasan 10 personel, serta pengawasan langsung oleh 15 orang dari tim Destinasi Pariwisata yang berfokus pada kawasan wisata unggulan.
Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Pariwisata, juga berencana untuk memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis teknologi.
“Masyarakat dan wisatawan diharapkan dapat melaporkan jika ada kejadian yang mencurigakan atau berpotensi merugikan para pengunjung. Hal ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Pemko Harus Lakukan Evaluasi
Aksi pungli dan main pakuak harga yang dialami pengunjung di Objek Wisata di Kota Padang Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Menurut politisi PKS tersebut, harus ada evaluasi dari Pemko Padang terkait aksi pungli dan main pakuak harga yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bagaimanapun juga, kota Padang merupakan salah satu kota yang ramai dikunjungi oleh wisatawan yang datang dari seluruh penjuru Sumbar maupun luar Sumbar. Nah jika masih terjadi kondisi seperti ini (pungli dan main pakuak harga, red) tentunya akan berdampak kepada citra pariwisata kota Padang yang dipandang jelek oleh masyarakat,” katanya Minggu (6/4).
Untuk itu ia mengharapkan agar setelah libur lebaran ini Pemko Padang harus mengevaluasi secara mendalam, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di periode berikutnya.
Baca Juga: Harga Tiket Padang-Jakarta Tembus Rp10 Juta saat Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik Resah
“Kedatangan para wisatawan ini tentunya mendukung perekonomian, dampak lansung tentu dapat dirasakan lansung oleh masyarakat. Namun jika masih terjadi hal-hal seperti ini tentunya dapat merugikan masyarakat kota Padang, dan masyarakat tetnunya akan semakin malas datang ke kota Padang,” ucapnya.
Muharlion juga mengatakan ke depannya diharapkan lagi tidak ada aksi pungli dan main pakuak harga yang bertentangan dengan kebijakan Pemko Padang walaupun dengan alasan momentum lebaran.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk jangan hanya berpikir sesaat dengan menaikan harga serta melakukan pungli. namun kondisi ini membuat wajah kota Padang menjadi tidak bagus dan untuk itu hal-hal seperti ini kedepannya harus diantisipasi.
Videokan dan Viralkan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan mengatakan, setiap aksi pungli bermoduskan parkir lebaran tersebut tidak dibenarkan oleh siapapun karena merugikan masyarakat dan kota Padang.
“Itu sudah pasti Pungli dan kita akan melakukan penertiban hal tersebut. Untuk tarif parkir sudah harus sesuai dengan ketentuan yakni roda 2 Rp 2.000 dan Roda 4 Rp 4.000,” katanya.
Ances juga meminta setiap aksi pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut segera dilaporkan ke petugas yang ada. Karena dengan alasan apapun aksi pungli tidak biisa dibenarkan oleh siapapun meski dimomentum libur lebaran.
“Kalau perlu videokan dan kirim ke petugas tim siber serta tim gabungan kita akan melakukan penindakan terkait dengan pelaku pungli tersebut,” pungkasnya.(yon/shy/yud)
Editor : Novitri Selvia