Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penertiban di TWA Lembah Anai Diapresiasi, PJKIP: Harus Tegas Demi Keselamatan Masyarakat Sumbar

Randi Zulfahli • Jumat, 27 Juni 2025 | 17:38 WIB

Kementerian Kehutanan telah menertibkan sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025). (Foto: IST)
Kementerian Kehutanan telah menertibkan sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025). (Foto: IST)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menertibkan sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025).

Langkah ini bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan keselamatan manusia usai serangkaian bencana yang menerjang kawasan tersebut pada Mei 2024 lalu.

Penertiban dilakukan oleh Kemenhut dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.

Selama ini, TWA Lembah Anai digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pembangunan kolam pemandian, dan usaha rumah makan.

Aksi penertiban sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga dan pemilik usaha. Namun, akhirnya kedua pihak sepakat untuk melanjutkan dialog secara persuasif.

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat, terutama kalangan pegiat lingkungan, pelaku pariwisata, dan organisasi kemanusiaan.

Mereka menilai tak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia.

“Sikat saja. Kalau itu ilegal dan peruntukannya sudah jelas, jangan ada negoisasi dan toleransi. Ikut aturan atau sikat,” tegas Gilang, pecinta lingkungan asal Sumbar.

Senada dengan itu, Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Almudazir, menegaskan bahwa tindakan yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan dan langkah antisipatif.

“Pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif sebelum bertindak represif. Penertiban ini adalah bentuk sikap tegas untuk mencegah korban jiwa dan kerugian materil yang lebih besar dibanding keuntungan sesaat yang dinikmati pengelola ilegal,” ujarnya.

Tragedi banjir bandang atau galodo yang sebelumnya menerjang kawasan Lembah Anai menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian alam.

"Pemerintah mengingatkan bahwa cuan sesaat tak sebanding dengan penderitaan berkepanjangan akibat bencana," tegas Almudazir.

Almudazir menambahkan bahwa pemulihan peradaban Minangkabau perlu dimulai dengan kesadaran hukum dan lingkungan.

“Pemerintah harus tegas, jangan beri ruang untuk negoisasi dan toleransi dalam penegakan aturan. Jika komit dan konsisten, cepat atau lambat peradaban baru akan tumbuh di ranah Minang ini,” pungkasnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#mega mendung #BKSDA Sumatera Barat #TWA Lembah Anai #keselamatan lingkungan #PJKIP #kemenhut #lembah anai