“Kami juga mendorong Nagari untuk mendaftarkan pekerja sosial seperti kader, linmas, LPM, Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), serta koperasi desa merah putih agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perlindungan jaminan sosial juga mencakup kegiatan fisik proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari.
Menurut Maulana, peran Nagari penting dalam upaya meningkatkan tingkat kepesertaan atau coverage di Kabupaten Sijunjung.
Data per Juni 2025 menunjukkan coverage di wilayah tersebut mencapai 27,72 persen, dengan kontribusi Nagari sebesar 5,19 persen dari total angka tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan asistensi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk memperbesar peran Nagari dalam menambah jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar Nagari melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan untuk perangkat desa maupun pekerja rentan.
Hal ini bertujuan menjaga keberlanjutan perlindungan dan meningkatkan kualitas layanan, yang berdampak pada kenaikan coverage di Kabupaten Sijunjung.
BPJS Ketenagakerjaan juga berharap adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung, camat, dan wali Nagari dalam upaya memperkuat kontribusi Nagari pada peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Maulana menambahkan, hingga saat ini tercatat 31 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 40 kasus Jaminan Kematian (JKM) yang dialami pekerja ekosistem Nagari, termasuk perangkat desa dan pekerja rentan. Total manfaat yang telah disalurkan untuk kasus tersebut mencapai Rp2,1 miliar.(*)
Editor : Heri Sugiarto