PADEK.JAWAPOS.COM-Pemprov Sumbar resmi menyampaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, kemarin (5/8).
Perubahan ini dilakukan bentuk respons atas dinamika ekonomi makro, penyesuaian kebijakan nasional, serta optimalisasi pemanfaatan dana daerah.
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dalam pidatonya menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 ini dirancang untuk menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat fungsi APBD sebagai katalisator ekonomi daerah.
Nilai total APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp 6,16 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp 271 miliar (4,21 persen) dari APBD murni.
Sisi pendapatan daerah, menurut Vasko, turun menjadi Rp 6,04 triliun atau berkurang sekitar Rp 224 miliar (3,58%) dari target semula.
Penurunan ini mencerminkan pelambatan ekonomi daerah, terutama dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer pusat. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 6,16 triliun, turun 4,21% dari pagu awal.
Belanja operasi tetap mendominasi, namun terjadi efisiensi signifikan pada belanja modal dan belanja tak terduga, seiring dengan arah kebijakan efisiensi nasional dan rasionalisasi anggaran.
Sedangkan defisit anggaran tercatat sebesar Rp 117,73 miliar, namun difisit ini ditutupi sepenuhnya oleh Silpa tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI. Pemprov Sumbar juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai belanja prioritas.
Antara lain, penanganan stunting, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur publik, serta program makan bergizi gratis. Strategi ini dilakukan untuk mengakselerasi pencapaian visi-misi gubernur-wakil gubernur, serta mendukung prioritas nasional.
Lewat pendekatan realistis dan adaptif, APBD Perubahan 2025 ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan, mendukung pelayanan dasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria menekanakan bahwa target pendapatan yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 baru bersifat tentatif dan masih bisa ditingkatkan.
Pihaknya mmeinta pemprovmenghitung kembali target riil pada penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 dengan memperhatikan dan memaksimalkan semua potensi pendapatan daerah, terutama bersumber dari PAD.
Diakuinya, alokasi belanja daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2025.
Menurut dia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran sangat strategis sebagai salah satu pilar utama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan PAD. (r)
Editor : Novitri Selvia