Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp1,8 miliar.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat yang digelar oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama Dispora, KONI, dan sejumlah cabang olahraga, Selasa (5/8/2025).
Dalam rapat itu, Kepala Dispora Sumbar, Maifrizon, menyebut sebagian dana hibah digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Salah satunya adalah penggunaan dana untuk pemberian tunjangan pengurus KONI yang tidak dilaporkan.
“Pergeseran anggaran wajib dilaporkan dan diverifikasi oleh pemberi hibah. Tahun ini, KONI tidak ada koordinasi sama sekali,” tegas Maifrizon dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua KONI Sumbar yang hadir dalam rapat. Ia mengakui bahwa kebijakan internal terkait tunjangan pengurus memang tidak dilaporkan ke Dispora, meski Perda Sumbar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hibah secara tegas mewajibkan adanya persetujuan tertulis untuk setiap pergeseran penggunaan dana.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.
“Ini dana rakyat, harus jelas penggunaannya. Jangan ada manuver tanpa pertanggungjawaban. Kalau tidak akuntabel dan transparan, persoalan ini bisa berimplikasi hukum,” tegas Lazuardi.
Dispora juga memastikan bahwa tidak akan ada pencairan anggaran tambahan untuk pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), karena dana kedua kegiatan tersebut telah dialokasikan dalam pencairan tahap pertama.
Sementara itu, kondisi internal KONI Sumbar disebut semakin memprihatinkan. Aktivitas organisasi tersebut praktis terhenti. Para pengurus dan staf disebut tidak lagi masuk kantor. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, staf sekretariat sudah tiga bulan tidak menerima honor.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pembinaan olahraga di Sumatera Barat. Sejumlah pihak menilai persoalan ini sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan intervensi dari pemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: TP-Link Rilis BE3600 Wi-Fi 7 Travel Router, Solusi Internet Cepat dan Stabil untuk Traveler
Berdasarkan Pasal 38 Perda Sumbar Nomor 18 Tahun 2021, pemberi hibah memiliki kewenangan untuk menghentikan pencairan dana jika ditemukan pelanggaran. Selain potensi pengembalian dana, pelanggaran ini juga dapat ditindaklanjuti dalam ranah hukum.
Peraturan Organisasi KONI Pusat Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 29 turut memperkuat dasar hukum atas tindakan penghentian pencairan dana, karena selaras dengan ketentuan daerah.
Komisi V DPRD Sumbar telah memberi waktu satu minggu kepada KONI untuk menjadwalkan pelaksanaan Rakerprov dan Musorprov sebagai langkah penyelesaian. Keputusan lebih lanjut mengenai nasib pengurus KONI akan menunggu hasil dari rapat tersebut.
KONI Pusat dan Gubernur Sumatera Barat diharapkan segera mengambil kebijakan strategis demi menyelamatkan wajah dunia olahraga Ranah Minang dari keterpurukan lebih lanjut.(*)
Editor : Hendra Efison