Sejumlah wartawan mendatangi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat untuk meminta penjelasan terkait mekanisme dan besaran tunjangan DPRD Padangpanjang TA 2025.
Sekretaris BPKD Padangpanjang, Zia Ul Fikri, menjelaskan bahwa dasar penetapan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Padangpanjang Nomor 8 Tahun 2022.
Regulasi ini merupakan perubahan dari Perwako Nomor 32 Tahun 2017 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
“Dalam Perwako 8/2022, Pasal 2 ayat (1) mengatur jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberikan tunjangan perumahan. Wakil Ketua DPRD menerima Rp11.480.000 per bulan, sementara anggota DPRD Rp7.598.000 per bulan,” ujar Fikri kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, penentuan besaran tersebut berdasarkan hasil kajian tim appraisal yang melakukan verifikasi kelayakan, kepatutan, serta harga sewa rumah yang berlaku.
Sementara itu, untuk tunjangan transportasi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Perwako 8/2022. “Besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD setiap bulan adalah Rp12.600.000,” jelas Fikri.
Fikri menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak dilibatkan dalam pembahasan.
“Hasil kajian tim appraisal dijadikan pedoman oleh Sekretariat DPRD untuk menyusun besaran tunjangan. Pemko kemudian menetapkannya melalui Perwako sebagai dasar hukum,” ucapnya.
Ia juga menyebut, penggunaan anggaran Pemko Padangpanjang dilakukan secara transparan.
“Siapapun, termasuk masyarakat, bisa mengetahui penggunaan anggaran melalui situs resmi Pemko Padangpanjang sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Meski demikian, tunjangan ini menuai sorotan dari praktisi hukum setempat. Suarmen SH menilai ada ketimpangan antara kesejahteraan wakil rakyat dan masyarakat.
“Kalau benar tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp7,598 juta per bulan, berarti setahun mencapai Rp91,176 juta. Bandingkan dengan kemampuan masyarakat Padangpanjang, apakah mereka bisa menyewa rumah senilai Rp45 juta setahun, separuh dari tunjangan tersebut,” katanya.
Hal serupa juga berlaku pada tunjangan transportasi yang mencapai Rp12,6 juta per bulan atau Rp151,2 juta per tahun.
“Masyarakat banyak yang hanya mampu membeli motor secara kredit. Tunjangan ini sah secara hukum, tapi sebaiknya ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial. DPRD adalah wakil rakyat, seharusnya juga memikirkan kesejahteraan rakyatnya,” pungkas Suarmen.(wrd)
Editor : Hendra Efison