Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPRD Padang Desak Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Kesehatan Usai Temuan Maladministrasi RSUD dr. Rasidin

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 12 November 2025 | 13:37 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.

PADEK.JAWAPOS.COM-Pelayanan kesehatan publik di Sumbar bukan tanpa persoalan. Salah satunya terjadi di Kota Padang beberapa bulan lewat.

Diduga karena tidak mendapatkan pelayanan semestinya dari pihak RUSD dr Rasidin Padang, Desi Erianti akhirnya tak tertolong dan meninggal dunia karena penyakit yang dia derita. Baru-baru ini, Ombudsman Sumbar pun menemukan adanya maladministrasi dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Mastilizal Aye menanggapi serius hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.

Dia menekankan, sektor pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, merupakan komponen penting yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Padang.

Temuan Ombudsman ini, sebutnya, menjadi peringatan keras agar Pemko Padang segera berbenah sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Melalui hasil pemeriksaan dari Ombudsman tersebut, kami meminta agar Pemko Padang melakukan evaluasi menyeluruh.
Ini menjadi momentum pembenahan agar pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, benar-benar maksimal dan tidak mengecewakan masyarakat,” ujar Mastilizal Aye, Selasa (11/11).

Lebih lanjut, ia menyoroti buruknya pelayanan kesehatan akan berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

Jika masyarakat tidak puas dengan layanan rumah sakit atau puskesmas, maka kepercayaan publik akan menurun, dan masyarakat cenderung beralih ke rumah sakit lain di luar daerah.

“Kondisi pelayanan yang buruk akan berdampak besar. RSUD dr. Rasidin itu salah satu sumber PAD Kota Padang. Kalau pelayanannya tidak bagus, masyarakat tentu enggan berobat ke sana. Ini otomatis mengurangi PAD kita dari sektor kesehatan,” tegasnya.

Mastilizal juga mengingatkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) agar lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan, pelayanan kepada pasien harus diberikan tanpa pandang waktu, baik siang maupun malam hari.

“Tolong kepada para nakes agar disiplin. Kalau ada pasien datang malam hari, jangan sampai tidak dilayani. Pelayanan itu harus jalan terus. Jangan sampai masyarakat kecewa karena ini menyangkut nama baik rumah sakit dan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” sambungnya.

Sebagai langkah konkret, Mastilizal Aye mendorong agar pengawasan terhadap pelayanan publik dilakukan secara berkala oleh pimpinan OPD dan kepala rumah sakit.

Ia bahkan mengusulkan adanya hotline pengaduan masyarakat agar warga bisa langsung menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang mereka terima.

“Kalau perlu, Kepala Dinas dan Direktur RSUD dr Rasidin turun langsung mengecek ke lapangan. Lihat bagaimana pelayanan sebenarnya. Jangan hanya menerima laporan bagus dari bawah, tapi kondisi di lapangan berbeda. Kalau bisa, buka hotline pengaduan supaya masyarakat bisa menyampaikan keluhannya secara langsung,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembenahan pelayanan publik tidak hanya terbatas pada sektor kesehatan, tetapi juga mencakup semua sentra pelayanan masyarakat di Kota Padang, mulai dari perizinan hingga pelayanan administrasi.

“Seluruh sektor pelayanan harus terus berbenah dan diawasi secara berkala. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Pelayanan publik yang baik adalah cerminan pemerintah yang hadir dan peduli terhadap warganya,” pungkas Mastilizal Aye.

Sebagaiman Dalam laporan yang disampaikan Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dari di RUSD dr Rasidin, ditemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas medis.

Kasus ini bermula ketika Desi Erianti mengalami sesak napas dan dibawa ke RSUD dr. Rasidin pada malam 31 Mei 2025, namun justru dipulangkan karena dinilai tidak memenuhi standar kedaruratan.

Tak lama berselang, pasien meninggal dunia di RS Siti Rahmah pada pukul 12.31 WIB. Kemudian, pada 2 Juni 2025, Wali Kota Padang pun menonaktifkan Direktur RSUD dr Rasidin setelah muncul dugaan kelalaian pelayanan medis itu.

Evaluasi dan Sanksi

Terpisah, pengamat kebijakan publik Miko Kamal mengungkapkan, hasil temuan Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan rumah sakit daerah tersebut.

“Pihak RS sudah melakukan kelalaian dalam bentuk maladministrasi yang berakibat tidak terlayaninya pasien secara maksimal yang berujung kematian. Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terjadi. Semua pihak yang terlibat harus dievaluasi secara menyeluruh agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya, Senin (10/11).

Ia menilai langkah Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang telah memutasi sejumlah pejabat terkait kasus tersebut merupakan bentuk tanggung jawab awal, namun belum cukup.

Pemko perlu menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar ada efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.

Miko pun menekankan pentingnya transparansi Pemko Padang agar langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

“Hal ini penting untuk memastikan Pemko Padang sudah bertindak dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain evaluasi dan sanksi, Miko juga menyoroti aspek pencegahan. Ia menilai peningkatan kualitas serta kesiapan tenaga medis di rumah sakit daerah harus menjadi prioritas utama.

Ia menegaskan, Pemko harus memastikan seluruh tenaga medis yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) memiliki kompetensi dan sertifikat yang masih berlaku.

“Pemko harus memastikan semua persyaratan yang harus dimiliki sebuah rumah sakit sudah terpenuhi. Misalnya, tidak boleh ada petugas yang tidak memiliki sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS) atau ACLS yang sudah mati. Pengawasan terhadap kesiapan petugas, baik dari sisi keterampilan maupun administrasi, mesti dilakukan secara reguler,” ujarnya.

Percepat Kelengkapan Faskes

Di sisi lain, pengamat hukum kesehatan dari Unidha Gustafianof mengomentari kondisi pelayanan kesehatan publik seraca umum di Sumbar. Menurutnya, saat ini ada upaya pembenahan yang dilakukan setiap instansi kesehatan di Sumbar.

“Banyak rumah sakit serta klinik baru. Kemudian dengan adanya program pemerintah rumah sakit daerah juga berupaya meningkatkan kualitasnya. Sekarang RS tipe A di Sumbar semakin bertambah, dulu hanya M Djamil saja,” katanya, Selasa (11/11).

Untuk sumber daya manusia kesehatan, menurutnya, banyak dari rumah sakit, terkhusus RSUD telah memiliki spesialis yang mendukung penanganan kesehatan di Sumbar.

“Kalau dikaji pemerataan untuk di daerah tentu harus disesuaikan dengan rumah sakitnya. Namun memang kita harus sadar diri juga di mana spesialis ini masih terbatas jumlahnya contohnya radiologi, visioterapi dan lainnya,” ucapnya.

Selain itu sektor pelayanan juga saat ini semakin banyak menjadi perhatian di tiap-tiap fasilitas kesehatan yang ada. “Saat ini rumah sakit meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat dalam pelayanan mereka,” ungkapnya.

Kepada pemerintah daerah ia mengharapkan ke depannya ada upaya bagaimana mendorong percepatan perlengkapan fasilitas kesehatan di daerah baik ke tingkat provinsi maupun hingga pusat.

“Salah satu efek percepatan itu adalah berkurangnya jumlah pasien yang dikirim ke luar Sumbar untuk mendapatkan perawatan karena fasilitas dan sumber daya mediknya semakin banyak,” tutupnya. (yud)

 

Editor : Novitri Selvia
#RUSD dr Rasidin Padang #Miko Kamal #ombudsman sumbar #desi erianti #Mastilizal Aye