Kebijakan ini diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Tiga perlakuan khusus diberlakukan. Pertama, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit terdampak yang direstrukturisasi sebelum maupun setelah bencana.
Ketiga, pemberian peluang pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit terpisah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kebijakan ini diperlukan karena bencana dalam beberapa pekan terakhir memengaruhi kemampuan bayar debitur.
Ia menegaskan perlindungan terhadap korban bencana menjadi prioritas stabilitas sistem keuangan.
“Dalam situasi bencana, masyarakat tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga kemampuan menjalankan aktivitas ekonomi,” kata Mahendra pada konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Seluruh ketentuan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dukungan Sektor Asuransi
OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Langkah tersebut mencakup percepatan proses klaim, pemetaan polis terdampak, penyusunan disaster recovery plan bila dibutuhkan, serta memperkuat komunikasi dengan nasabah dan koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
OJK mewajibkan perusahaan asuransi melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala.
Mahendra menegaskan kebijakan ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus mencegah risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional.(CR6)
Editor : Hendra Efison