Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wali Nagari Kajai dan dihadiri Penjabat Wali Nagari Kajai Nelvia Yessi, S.K.M., perangkat nagari, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Benny Syofyan, S.H., M.Hum., M.Kn., beserta jajaran.
Nelvia Yessi menyampaikan bahwa seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program PTSL diharapkan menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Nelvia.
Ia menambahkan, kepemilikan sertipikat tanah yang sah dapat mendukung pembangunan di tingkat nagari, termasuk mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas permodalan dari lembaga keuangan.
Untuk pengambilan sertipikat, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Bagi penerima yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa resmi, fotokopi KTP pemberi kuasa, serta KTP asli penerima kuasa.
Sementara itu, Benny Syofyan menyatakan sertipikasi tanah melalui PTSL diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia juga membuka peluang penambahan kuota PTSL pada tahun berikutnya apabila persyaratan alas hak dapat dipenuhi.
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Penyerahan sertipikat di Nagari Kajai menjadi bagian dari upaya tersebut.(z)
Editor : Hendra Efison