Informasi itu disampaikan Kepala BPJPH Sumbar H. Dr. Ikrar Abdi, S.Ag., M.A. saat audiensi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Jumat (9/1/2026).
Ikrar menyebut program tersebut menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.
“Program ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar,” ujarnya.
Gubernur Mahyeldi dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
Ia menyebut kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus jelas kehalalannya. Sertifikat halal adalah jaminan mutu dan kepercayaan,” kata Mahyeldi.
Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat pendampingan dan kemudahan layanan bagi usaha mikro kecil (UMK), termasuk melalui skema sertifikasi halal gratis untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Mahyeldi juga mendorong kawasan strategis seperti destinasi wisata, bandara, stasiun, dan terminal menjadi zona kuliner halal untuk memperkuat citra Sumbar sebagai daerah pengembangan produk halal.(*)
Editor : Hendra Efison