Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kasus Nenek Saudah ke Komnas HAM Sumbar, Soroti Dugaan Keterkaitan PETI

Suyudi Adri Pratama • Kamis, 15 Januari 2026 | 08:10 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil laporkan kasus Nenek Saudah ke Komnas HAM Sumbar, soroti penggunaan pasal dan dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI di Pasaman.
Koalisi Masyarakat Sipil laporkan kasus Nenek Saudah ke Komnas HAM Sumbar, soroti penggunaan pasal dan dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI di Pasaman.
PADEK.JAWAPOS.COM—Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman ke Komnas HAM Sumbar, Rabu (14/1/2026), untuk mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Divisi Kampanye dan Penegakan Hukum PBHI, Teddy, mempertanyakan dasar penetapan pasal serta penetapan tersangka oleh penyidik.

“Kita dapat SP2H sudah diterbitkan, dengan pengenaan pasal 262 di KUHP Baru. Kita menyoroti penggunaan pasal ini, karena sebenarnya itu kekerasan secara bersama-sama. Tersangka sampai sejauh ini masih satu orang,” ujarnya.

Teddy juga menyoroti penggunaan pasal dalam KUHP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, sementara peristiwa penganiayaan terjadi pada 1 Januari 2026.

“Kejadian itu berlangsung di 1 Januari, sementara KUHP Baru berlaku 2 Januari. Di sini kita menyoroti bagaimana proses hukum yang dilakukan aparat hari ini,” katanya.

Koalisi menilai kasus Nenek Saudah tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Selain sebagai korban, ia dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup sehingga kasus ini dinilai memiliki dimensi pelanggaran HAM.

“Itulah alasan kami membawa kasus ini ke Komnas HAM. Status Nenek Saudah sebagai pejuang lingkungan harus menjadi perhatian,” jelas Teddy.

WALHI Sumbar menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Batang Sibinail, Pasaman.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan WALHI Sumbar, Tommy Adam, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada dekat dengan titik-titik PETI.

“Terdapat puluhan titik tambang emas ilegal dengan estimasi ratusan hektare lahan yang sudah dibuka,” kata Tommy.

Ia menyebutkan jarak bukaan tambang dari Sungai Sibinail mencapai 140 meter, termasuk keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.

“Jarak aktivitas tambang terdekat dengan lokasi penganiayaan sekitar 100 hingga 150 meter,” ujarnya.

WALHI juga memaparkan temuan citra satelit Sentinel 23 Desember 2025 yang menunjukkan bukaan lahan akibat tambang ilegal menggunakan alat berat.

Hasil overlay spasial menunjukkan lokasi kejadian hanya berjarak sekitar lima meter dari bukaan tambang.

“Pernyataan bahwa ini konflik tanah merupakan pengaburan fakta untuk menutupi tambang emas ilegal,” katanya.

WALHI menyebut aktivitas PETI bahkan masuk ke kawasan hutan lindung dan mempertanyakan pengawasan pemerintah, termasuk KPH Pasaman.

Organisasi itu meminta Komnas HAM menetapkan Nenek Saudah sebagai pembela HAM dan memberikan perlindungan karena adanya ancaman.

“Kami meminta Komnas HAM Pusat mengawal kasus ini secara menyeluruh,” tegas Tommy.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil.

“Data yang disampaikan, khususnya terkait pemenuhan hak perempuan, akan segera kami tindak lanjuti sesuai SOP,” ujarnya.

Komnas HAM akan memproses laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan awal untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.(yud)

Editor : Hendra Efison
#PETI Pasaman #Komnas HAM Sumbar #Nenek Saudah #koalisi masyarakat sipil