Persetujuan tersebut diperoleh setelah pertemuan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyampaikan, Surat Keputusan (SK) penetapan 301 blok WPR dijadwalkan terbit pada akhir Januari 2026.
“Usulan WPR kami ajukan sejak Maret 2025. Dari 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok setelah verifikasi dan kajian teknis,” ujar Helmi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Helmi menjelaskan, setelah penetapan WPR, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi ke daerah, dimulai di enam kabupaten prioritas, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik perorangan maupun koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.
“Untuk skala izin, koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare,” jelas Helmi.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai persetujuan penetapan WPR merupakan langkah maju dalam pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar.
“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan aktivitas pertambangan rakyat yang sah, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Mahyeldi di Padang.
Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat untuk menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha dalam koridor hukum, dengan lingkungan terlindungi dan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal,” tegasnya.(*)
Editor : Hendra Efison