Penonaktifan tersebut berdampak langsung pada layanan cuci darah atau hemodialisis, prosedur medis vital yang tidak boleh terhenti karena berfungsi sebagai penyambung nyawa pasien gagal ginjal.
KPCDI Laporkan Pasien Ditolak Rumah Sakit
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menjadi pihak pertama yang menyuarakan kegelisahan para pasien terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, KPCDI mengecam kebijakan tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan pasien yang bergantung pada hemodialisis rutin untuk bertahan hidup.
Ketua Umum KPCDI menegaskan bahwa akses layanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis merupakan hak dasar yang seharusnya dilindungi dan tidak diputus secara sepihak oleh mekanisme birokrasi.
“Dialisis bukan pilihan bagi pasien gagal ginjal, itu menentukan hidup atau mati mereka,” ujar Ketua Umum KPCDI, dikutip dari unggahan media sosial akun Folkative, Kamis (5/2/2026).
Hingga kini, KPCDI mencatat sedikitnya terdapat 30 laporan pasien yang mendadak kehilangan status kepesertaan BPJS PBI saat hendak menjalani jadwal cuci darah di rumah sakit.
BPJS Kesehatan Jelaskan Dasar Penonaktifan
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Rizzky menyebutkan bahwa dalam keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total peserta tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status JKN jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut meliputi peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Mekanisme Pengaktifan Kembali Kepesertaan
Peserta PBI JK yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi, dan jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
Untuk pengecekan status kepesertaan, masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak. (cr3)
Editor : Hendra Efison