Penetapan tersebut diumumkan melalui laman resmi BAZNAS RI dan berlaku sebagai acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari,” kata Kiai Noor.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Berlaku Nasional, dengan Ruang Penyesuaian Daerah
Kiai Noor menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS sebagai pedoman nasional pengelolaan zakat.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
Namun demikian, BAZNAS memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang signifikan.
Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kiai Noor menegaskan, fleksibilitas tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi lokal tanpa mengabaikan ketentuan agama.
Waktu Pembayaran dan Prinsip Penyaluran Zakat
BAZNAS RI menetapkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.
Kiai Noor berharap, dengan penetapan ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan penerima manfaat.
BAZNAS memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Zakat fitrah dan fidyah disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(yud)
Editor : Hendra Efison